DELI SERDANG — Gerakan Mahasiswa Jaringan Aktivis (GMJA) mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan segera mengambil keputusan tegas terhadap Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi. Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (10/8/2026).
GMJA meminta status Muliadi segera dituntaskan, termasuk mempertimbangkan pemberhentian secara permanen dari jabatan kepala desa. Desakan tersebut didasarkan pada persoalan hukum yang tengah dihadapi Muliadi, termasuk pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.
Aksi puluhan mahasiswa tersebut kemudian mendapat tanggapan dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Perwakilan Pemkab Deli Serdang menyatakan bahwa hingga saat ini Muliadi belum diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Rugemuk.
Koordinator Aksi GMJA, Rio Nasution, mengatakan pihaknya datang bukan untuk mengganggu pemerintahan Bupati Asri Ludin Tambunan, melainkan memberikan dukungan agar pemerintahan daerah benar-benar menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan tegas terhadap persoalan korupsi.
“Kami mendukung kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan yang bersih dari korupsi. Persoalan di Desa Rugemuk harus menjadi perhatian. Ada pengembalian uang terkait hasil pemeriksaan ke kas daerah melalui Inspektorat. Karena itu, kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara tegas, baik dari sisi administrasi maupun proses hukum,” ujar Rio saat menyampaikan tuntutan kepada perwakilan Dinas PMD dan Inspektorat.
Menurut Rio, keberadaan Muliadi yang masih berstatus kepala desa nonaktif meski masa nonaktifnya telah berakhir menjadi persoalan yang perlu segera mendapatkan kepastian dari Bupati Deli Serdang.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi bumerang bagi Bupati. Kami mengetahui yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Tipidkor Polresta Deli Serdang. Kami datang untuk mendukung Bupati agar tegas memimpin Pemkab Deli Serdang dan memastikan pemerintahan bersih dari persoalan korupsi,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Dinas PMD Deli Serdang, Rismar Silaban, memastikan Muliadi hingga saat ini belum diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Rugemuk.
Rismar menjelaskan, masa nonaktif Muliadi telah berakhir pada 5 Agustus 2026. Namun, berakhirnya masa nonaktif tidak serta-merta membuat Muliadi otomatis kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa karena keputusan mengenai status selanjutnya berada pada kewenangan bupati.
“Kami pastikan yang bersangkutan belum diaktifkan oleh Bapak Bupati. Masukan dari adik-adik mahasiswa hari ini akan menjadi pertimbangan yang akan kami laporkan kepada Bapak Bupati,” ujar Rismar.
Terkait proses hukum yang sedang dihadapi Muliadi, Rismar menegaskan bahwa penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau proses hukum yang dihadapi kepala desa nonaktif, itu bukan wewenang kami. Itu ada pada aparat penegak hukum. Kami tidak bisa mencampuri,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Deli Serdang, Wanda, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Bupati Deli Serdang sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terhadap Muliadi.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kami telah menyampaikan sejumlah poin hasil pemeriksaan untuk diambil keputusannya oleh Bapak Bupati. Mohon maaf, kami saat ini tidak bisa menjawab langsung tuntutan yang diminta adik-adik mahasiswa. Keputusannya ada pada Pak Bupati,” ujar Wanda.
Rismar dan Wanda juga menyatakan akan meneruskan aspirasi GMJA kepada Bupati Deli Serdang. Keduanya meminta mahasiswa memahami kewenangan masing-masing instansi dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami pastikan mendukung tuntutan adik-adik mahasiswa yang datang ke sini. Akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati,” kata Rismar dan Wanda.
Dalam aksinya, GMJA juga menyoroti pengembalian uang yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat ke kas daerah. Menurut massa aksi, pengembalian kerugian tidak semestinya menghentikan perhatian terhadap aspek hukum maupun administrasi apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Rio menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, khususnya keputusan Bupati Deli Serdang terhadap status Muliadi serta proses penanganan dugaan penyimpangan dana desa oleh aparat penegak hukum.
“Kami ingin pemerintahan Deli Serdang benar-benar bersih. Karena itu, kami meminta Bupati tidak ragu mengambil keputusan jika memang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terdapat alasan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” katanya.
Aksi GMJA berlangsung lebih dari satu jam. Setelah mendapat penjelasan dari perwakilan Dinas PMD dan Inspektorat, massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Sebelum meninggalkan lokasi, massa aksi bersama Rismar, Wanda dan sejumlah staf Pemkab Deli Serdang melakukan foto bersama.
(ABN)
- GMJA Desak Bupati Deli Serdang Pecat Kades Rugemuk Nonaktif Muliadi – Agustus 10, 2026
- Dua Karyawan KSU Riama Tewas Tertabrak KA Medan–Tanjungbalai di Perlintasan Tak Berpalang – Agustus 10, 2026
- Irigasi Aek Roburan Jebol, 500 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen, Wabup Madina Tinjau Lokasi – Agustus 10, 2026












