MEDAN – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (14/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan kritik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Tahun Anggaran 2024–2025 yang menurut mereka belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Koordinator aksi dari PW KAMMI Sumut, Irwandi, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan secara transparan dan tuntas.
“Kami melihat penanganan hukum kasus SPKLU ini berjalan lambat. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada publik,” ujarnya.
Massa aksi menyoroti dugaan praktik pemecahan paket pekerjaan proyek SPKLU di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) pada Tahun Anggaran 2024–2025. Menurut mahasiswa, dugaan pemecahan paket proyek dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang terbuka dan menggunakan skema penunjukan langsung.
Mahasiswa menyebut dugaan praktik tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Perwakilan DPD IMM Sumut, Muhammad Reza, mendesak PLN melakukan evaluasi internal dan memperkuat sistem pengawasan agar tidak ada celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan proyek.
“PLN harus melakukan pembenahan secara menyeluruh dan memperkuat pengawasan internal agar kepercayaan publik terhadap perusahaan dapat terjaga,” kata Reza.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor PLN UID Sumut, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di depan kantor Kejatisu, mahasiswa meminta aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di sektor energi, termasuk dugaan penyimpangan dalam proyek SPKLU.
Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Pertama, mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) dan General Manager PLN UID Sumut untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas dugaan lemahnya sistem pengawasan internal.
Kedua, meminta pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat terkait apabila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum yang berjalan.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemecahan paket proyek SPKLU dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Keempat, meminta aparat penegak hukum meningkatkan koordinasi dan transparansi dalam penanganan perkara korupsi, termasuk yang berkaitan dengan sektor energi dan komoditas strategis.
Mahasiswa menilai dugaan pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender terbuka, apabila terbukti, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Usai menyampaikan aspirasi di Kejatisu, massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat perhatian dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PLN UID Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.
(ABN/Irham)
- Ijeck Desak Pemerintah Percepat Jalur Kereta Medan-Aceh, Dorong Konektivitas Ekonomi Trans-Sumatera – Juli 15, 2026
- Aliansi Mahasiswa Demo di PLN UID Sumut dan Kejatisu, Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPKLU – Juli 15, 2026
- Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026 – Juli 15, 2026












