Scroll untuk baca artikel
#
Berita

PH Bambang Ghiri Sebut Keterangan Ahli JPU Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

×

PH Bambang Ghiri Sebut Keterangan Ahli JPU Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Medan – Penasehat hukum (PH) terdakwa Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, menyebut keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

“Di persidangan, ahli yang dihadirkan JPU mengakui terdapat kekeliruan dalam perhitungannya. Hal ini menjadi catatan penting karena perhitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi,” kata Paulus Peringatan Gulo di Medan, Rabu (22/7).

Menurut Paulus, hal tersebut terungkap dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, yang digelar pada Senin (21/7/2026), setelah pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai metode, dasar perhitungan, serta data yang digunakan ahli Mangasa Marbun Binsar Sirait dalam menyusun nilai kerugian negara yang dijadikan salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.

Paulus mengatakan seorang ahli harus mampu mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan yang disampaikan berdasarkan metodologi ilmiah, data yang valid, serta dapat diuji secara objektif di persidangan.

BACA JUGA :  Magister Informatika UMA Gandeng UniMAP Malaysia, Perkuat Kolaborasi Riset dan AI

“Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini menyangkut nasib seseorang yang sedang menghadapi proses pidana. Seorang ahli wajib mampu mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan dan setiap angka yang ia keluarkan. Jika ahli sendiri tidak konsisten dalam menjelaskan metode perhitungannya, maka wajar apabila validitas hasil perhitungan tersebut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia berpendapat perhitungan kerugian negara seharusnya disusun berdasarkan data, fakta, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mempertimbangkan manfaat barang, fungsi penggunaan, kondisi riil di lapangan, dan mekanisme pengadaan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurut dia, apabila suatu perhitungan hanya didasarkan pada asumsi tanpa analisis yang komprehensif, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

“Perhitungan kerugian negara harus berdiri di atas data, fakta, dan metode yang dapat diuji. Persidangan pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi atau spekulasi. Keterangan ahli seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan dan keraguan,” katanya.

BACA JUGA :  Korban Kriminalisasi, Kacak Alonso Jalan Kaki ke Mabes Polri

Ia menambahkan hasil perhitungan kerugian negara memiliki konsekuensi hukum yang besar bagi para pihak yang sedang menjalani proses peradilan. Karena itu, setiap kesimpulan yang disampaikan ahli, menurut dia, harus memenuhi standar profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

Paulus berharap majelis hakim mencermati secara saksama seluruh keterangan saksi ahli, termasuk konsistensi metode yang digunakan, validitas data yang menjadi dasar perhitungan, serta kesesuaiannya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Setelah mendengarkan keterangan ahli, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim,” ujar Paulus.

Tinggalkan Balasan