Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Dua Karyawan KSU Riama Tewas Tertabrak KA Medan–Tanjungbalai di Perlintasan Tak Berpalang

×

Dua Karyawan KSU Riama Tewas Tertabrak KA Medan–Tanjungbalai di Perlintasan Tak Berpalang

Sebarkan artikel ini
Tertabrak KA
Dua Karyawan KSU Riama Tewas Tertabrak KA Medan–Tanjungbalai di Perlintasan Tak Berpalang

SERDANG BEDAGAI — Perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu kembali memakan korban. Dua orang karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Riama tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai tertabrak Kereta Api (KA) jurusan Medan–Tanjungbalai di Desa Fortuna, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kedua korban yang masing-masing berinisial RM dan TK disebut merupakan warga Aek Kanopan dan bekerja sebagai karyawan KSU Riama yang berkantor di Jalan Sentosa, Lingkungan IX, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi menyebutkan, kedua korban saat itu mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Mereka diduga hendak mendatangi salah seorang warga Desa Fortuna yang merupakan nasabah KSU Riama.

Saat sepeda motor melintas di perlintasan kereta api, tiba-tiba KA jurusan Medan–Tanjungbalai melintas. Tabrakan pun tidak terhindarkan. Sepeda motor yang ditumpangi kedua korban dihantam kereta api hingga keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, perlintasan tersebut merupakan salah satu jalur yang kerap digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Kondisi perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu membuat pengguna jalan harus meningkatkan kewaspadaan sebelum melintas.

BACA JUGA :  Banjir Menerjang, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Evakuasi 249 WBP ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Namun, penyebab pasti kecelakaan masih memerlukan keterangan resmi dari pihak berwenang. Dugaan bahwa korban tidak mengetahui adanya kereta api yang melintas maupun kurang berhati-hati saat menyeberang belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan kepolisian.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kecelakaan tersebut kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan ketika melintasi jalur kereta api, khususnya pada perlintasan yang tidak dijaga petugas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak, melihat kondisi jalur dari kedua arah, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang.

Terlebih, dalam sepekan terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah tersebut yang mengakibatkan korban jiwa. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun pihak terkait.

Warga juga berharap PT Kereta Api Indonesia (KAI) meningkatkan aspek keselamatan di kawasan yang dinilai rawan kecelakaan, antara lain dengan memberikan tanda peringatan atau membunyikan semboyan atau klakson kereta api ketika melintasi kawasan yang padat aktivitas masyarakat.

Masyarakat Wajib Dahulukan Perjalanan Kereta Api

Dari sisi aturan, keselamatan di perlintasan kereta api juga menjadi tanggung jawab pengguna jalan. Ketentuan mengenai perlintasan dan keselamatan perjalanan kereta api antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ketentuan terkait yang juga mengalami perubahan melalui regulasi setelahnya.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi di Sumut dengan Pengembang

Prinsip utamanya, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api dan tidak memasuki ruang manfaat jalur kereta api secara sembarangan.

Karena itu, masyarakat yang hendak melewati perlintasan kereta api, terutama yang tidak memiliki palang pintu atau petugas penjaga, diminta tidak terburu-buru. Pengguna kendaraan harus memastikan kondisi jalur benar-benar aman sebelum melintas.

Peristiwa yang menewaskan dua karyawan KSU Riama tersebut sekaligus kembali membuka perhatian terhadap keselamatan perlintasan kereta api di wilayah Serdang Bedagai. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan penyelenggara perkeretaapian dinilai penting untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

(ABN/Rivai Barus/Ishak)

Tinggalkan Balasan