Scroll untuk baca artikel
#
HukumKriminalPeristiwaSumatera Utara

Polisi Ungkap Kasus Bayi Dibuang dalam Kantong Plastik di Binjai, Dua Tersangka Diamankan

×

Polisi Ungkap Kasus Bayi Dibuang dalam Kantong Plastik di Binjai, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kasus Bayi Dibuang dalam Plastik
Dua orang tersangka diduga pelaku pembuangan bayi di pembuangan sampah.

 

BINJAI – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang sempat menggegerkan masyarakat di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Senin (10/8/26).

“Polres Binjai melalui Satreskrim Unit Pidum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penemuan mayat bayi laki-laki pada Minggu (26/7/26) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Kepling Muhammad Syarif mendatangi Polsek Binjai Kota dan melaporkan penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai, Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus, S.H., dan Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto bersama personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan mayat bayi laki-laki di dalam plastik warna kuning. Bayi tersebut dibedung menggunakan kain panjang warna cokelat, dengan kondisi plasenta atau tali pusar masih menyatu,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Di Hadapan Mahasiswa UNUSA, Menteri Nusron Nyatakan Kebijakan Plasma Ada untuk Pemerataan Ekonomi

Jenazah bayi kemudian dievakuasi ke RSU Dr. Djoelham Binjai untuk penanganan awal. Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RS Bhayangkara Medan guna menjalani pemeriksaan visum.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai memperoleh informasi dari masyarakat pada Jumat (31/7/26) sekitar pukul 09.30 WIB mengenai keberadaan pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Informasi itu mengarah ke kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim menemukan dan mengamankan kedua tersangka,” ungkap AKBP R. Bimo Moernanda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SS (55), seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, dan RD (31), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta.

SS diamankan di kediamannya di Jalan Samanhudi. Sementara RD, yang diduga membuang bayi ke lokasi kejadian, turut diamankan di lokasi yang sama.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, satu kaos warna putih, satu celana panjang warna hitam, satu tas waistbag warna hitam, sepasang sandal warna cokelat muda, satu helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna cokelat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

BACA JUGA :  Drama Kasus Proyek Fiktif Ketapang Binjai Kian Panas, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Kapolres menegaskan, Polres Binjai akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan