MEDAN — Lebih dari setahun berlalu, laporan dugaan perampasan aset dan legalitas Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan di Polsek Medan Area disebut belum memberikan kepastian hukum. Merasa penanganan perkara berjalan lambat, pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) akhirnya meminta dukungan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara, Dr. H. Marahalim Harahap, HHum, untuk mengawal kasus tersebut.
Pengaduan itu disampaikan Ketua Yaspetia Medan Ir. H. Marapinta Harahap bersama Ketua STAI Al-Hikmah Medan Asrul Siregar dan Sekretaris Yayasan Prof. Dr. Zainuddin, MPd, di Kantor PWNU Sumut, Jalan Sei Batanghari, Medan, Senin (12/10/2026).
Mereka mempersoalkan penanganan laporan terhadap Masdar Limbong dan sejumlah pihak lainnya yang mereka duga terlibat dalam perampasan inventaris, penggunaan nama perguruan tinggi, serta persoalan izin dan data mahasiswa STAI Al-Hikmah Medan.
Ketua Yaspetia Medan Marapinta Harahap mengatakan, kedatangan mereka ke PWNU Sumut merupakan upaya mencari dukungan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan proses hukumnya berjalan hingga tuntas.
“Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area sudah lebih dari setahun, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan maupun penetapan tersangka,” ujar Marapinta.
Menurut dia, ketidakjelasan penanganan laporan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pengurus yayasan. Karena itu, mereka berharap PWNU Sumut dapat membantu mengawal persoalan tersebut sekaligus mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
Sekretaris Yaspetia, Prof. Dr. Zainuddin, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan.
Ia menilai, dugaan perampasan aset dan persoalan legalitas perguruan tinggi tersebut perlu mendapat penanganan serius karena menyangkut keberlangsungan institusi pendidikan.
“Kasus dugaan perampasan aset dan legalitas perguruan tinggi ini sudah terkatung-katung lebih dari setahun. Laporan kami terkait dugaan pencurian aset di Polsek Medan Area sampai hari ini belum menunjukkan kejelasan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zainuddin.
Ia berharap Ketua PWNU Sumut bersedia membantu mengawal persoalan tersebut agar penanganannya berlangsung secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi pengurus Yaspetia, persoalan ini bukan semata menyangkut aset yayasan. Mereka juga menyoroti dugaan penguasaan nama kampus dan data mahasiswa yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi tata kelola perguruan tinggi serta kepastian akademik mahasiswa.
Ketua STAI Al-Hikmah Medan Asrul Siregar menegaskan, pihaknya menduga telah terjadi sejumlah tindakan yang merugikan institusi, mulai dari penguasaan inventaris hingga persoalan data mahasiswa dan penerbitan ijazah yang menurut mereka tidak sah.
“Dugaan perampasan inventaris, pembajakan data mahasiswa, hingga penerbitan ijazah secara tidak sah ini sangat kami sayangkan. Laporan kami di Polsek Medan Area sudah lebih dari setahun, tetapi belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” ujar Asrul.
Ia meminta kepolisian tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan.
Pengurus Yaspetia berharap pengaduan kepada PWNU Sumut dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Mereka menegaskan, kepastian hukum diperlukan agar dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan dapat diungkap secara objektif dan tidak terus menimbulkan ketidakpastian bagi institusi maupun mahasiswa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut. Tanggapan Masdar Limbong dan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga belum diperoleh. (ABN/dan)




















