Hukum

Kapoldasu: Otak Penembakan Marsal Pengusaha Bar

×

Kapoldasu: Otak Penembakan Marsal Pengusaha Bar

Sebarkan artikel ini
Kapoldasu
Kapoldasu berikan keterangan pers kasus penembakan Marsal Harahap (dok. Polda Sumut)
Kapoldasu
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra beri keterangan pers kasus penembakan Marsal Harahap (dok. Polda Sumut)

Asaberita.com, Pematangsiantar – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra menyatakan, otak dari pelaku penembakan terhadap Pemred media online lokal Mara Salem Harahap alias Marsal adalah pengusaha bar.

“Otak penembakan terhadap Marsal pengusaha bar, yakni pemilik Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar berinisial S. Sedangkan motifnya, S sakit hati kepada korban karena selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya”.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dalam keterangan persnya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

Dikatakan Panca, Marsal disebutkan juga kerap meminta uang kepada S. Namun meski telah diberi uang, korban tetap memberitakan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam milik S itu.

“Korban disebut meminta jatah Rp 12 juta per bulan kepada S, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba),” kata Panca.

Karena itulah S sakit hati terhadap korban dan meminta kepada pegawainya berinisial Y untuk memberi pelajaran terhadap korban. S meminta Y menembak korban.

BACA JUGA :  Silaturahmi dengan SP/SB Se-Sumut, Kapoldasu Minta Dukungan agar Pilkada Serentak Berlangsung Aman

“Atas hal itu, Saudara Y meminta bantuan A untuk menindaklanjutinya, maka direncanakan tindakan untuk memberi pelajaran,” ucap Panca.

Pegawai bar Y dan A yang dijetahui sebagai seorang anggota TNI kemudian mempersiapkan penembakan kepada korban. Korban akhirnya ditembak saat hendak pulang ke rumah.

“Di perjalanan, tersangka Y berselisih dengan korban, dan selanjutnya tersangka Y dan A ini berbalik arah mengikuti mobil korban menuju arah rumah korban,” tutur Panca.

“Tersangka mengejar mobil korban dan mendahului, karena jalan rusak mobil korban pelan. Y yang mengemudikan sepeda motor, A yang melakukan penembakan. Pada saat berselisih dilakukan penembakan kepada korban,” imbuhnya.

Panca mengatakan korban terkena tembakan di kaki sebelah kiri. Namun tembakan itu mengenai pembuluh darah korban yang menyebabkan pendarahan sehingga korban tewas.

“Terjadi penembakan yang mengenai bagian kaki korban sebelah kiri paha atas dan dari hasil autopsi yang kami lakukan, tembakan itu mengenai tulang kaki korban, membuat tulang patah, mengenai pembuluh arteri, maka akan menimbulkan darah yang keluar secara deras, itu yang menyebabkan korban tewas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gubsu: Ada Yang Mainkan Isu Pemusnahan Babi Untuk Cari Panggung

Dalam keterangan pers nya itu, Kapolda Sumut juga akan menindak tegas otak dan pelaku penembakan. Ketiga tersangka juga telah ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa orang lain. (red/dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *