
Asaberita.com, Medan – Gerak cepat aparat kepolisian jajaran Polda Sumut dalam mengungkap motif penembakan terhadap Pemred media online lasernewstoday.com Mara Salem Harahap, serta telah menangkap para pelakunya, mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Apalagi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi persnya di Siantar, Kamis (24/6/2021) sore, berjanji akan menindak tegas siapapun pelakunya, termasuk juga oknum TNI berinisial A yang terlibat selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumut juga telah mengungkap, otak dari pembunuh terhadap Mara Salem Harahap yang akrab disapa Marsal adalah pemilik Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar, yakni Sujito, yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Siantar tahun 2015 silam.
Koordinator Forum Aktifis 98, Muhammad Ikhyar Velayati, mengatakan, kinerja luar biasa Kapolda Sumut beserta timnya yang dengan cepat dan profesional mampu menangkap pelaku sekaligus dalang pembunuhan Marsal Harahap yang telah meresahkan masyarakat, patut diberi apresiasi yang tinggi.
“Masyarakat Sumatera Utara patut memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya atas kinerja dan profesionalisme Kapolda Sumut beserta jajaran tim yang di bentuk, karena dengan cepat mampu menangkap pelaku sekaligus dalang pembunuhan jurnalis media online Marsal Harahap,” kata Ikhyar di Medan, Kamis (24/6/2021) malam.
Kinerja Kapolda yang luar biasa ini, telah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sumut, khususnya pàra jurnalis dan aktifis sosial kemasyarakatan yang selama ini mengadvokasi kasus-kasus rakyat dan selalu berhadapan dengan para mafia. Terungkapnya kasus ini, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurut Ikhyar, perlu ada kerjasama yang lebih erat lagi antara Polri dan awak media untuk melindungi tugas-tugas jurnalistik wartawan.
Sebab, wartawan melakukan tugas yang mulia, yakni meliput atau meng-investigasi suatu peristiwa demi kepentingan masyarakat, sekaligus sebagai kontrol sosial dalam proses bernegara.
Oleh karenanya, tugas wartawan dilindungi oleh UU yakni UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama termaktub dalam Pasal 8 ayat 1, Pasal 4 ayat 3 UU itu, yang intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan.
Wartawan, dalam melakukan tugasnya seringkali berhadapan dengan para mafia yang bisnisnya ilegal, melawan hukum dan merugikan masyarakat.
Karena itulah, sebut Ikhyar, perlu ada kerjasama yang lebih erat antara kepolisian dan pihak media. Kerjasama itu dilakukan bukan saja untuk mengungkap kasus-kasus yang melawan hukum dan merugikan negara, tetapi juga untuk melindungi media dan pekerjanya, kareña Pers adalah pilar dalam negara demokrasi.
“Atas nama masyarakat Sumatera Utara dan mewakili aktifis 98, saya meminta agar Presiden Jokowi dan Kapolri memberikan reward atas kinerja luar biasa Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Sebagai masyarakat Sumut saya bangga punya Kapolda seperti beliau”, puji ikhyar. (red)