
Asaberita.com, Medan – Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus narkotika tidak selalu harus berakhir dengan penahanan tersangka di dalam penjara, tetapi rehabilitasi bagi pemakai merupakan keharusan.
“Jika semua kasus narkotika di penjara, itu hanya akan membuat ruang tahanan yang tersedia semakin sempit karena banyaknya angka peredaran narkoba yang terjadi,” ujar Kapoldasu saat bertemu sejumlah pimpinan media, akhir minggu kemarin.
Masalah narkoba, sambung Kapoldasu, sudah sangat memprihatinkan. “Saya tegas soal narkoba, tapi saya tidak mau korban narkoba yang berstatus pengguna ditahan, tapi di assesmen untuk rehabilitasi,” katanya.
Irjen Panca menjelaskan, untuk menerapkan hal ini ia sudah berbicara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan Gubernur Sumut. Pembicaraan ini menyangkut proses assesment dan penyediaan tempat rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba.
“Ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Saya kemarin sudah bicara kepada Kepala BNNP Sumut dan pak Gubernur Sumut agar menyediakan tempat rehabilitasi. Ini penting untuk penanganan mereka,” ujarnya.
Meski lebih memilih menempatkan para korban pemakai narkoba untuk menjalani rehabilitasi, namun Panca dengan tegas menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti tidak tegas terhadap peredaran narkoba.
“Kita tegas, bahwa peredaran narkoba harus ditindak. Bandar dan pengedar narkoba tidak ada ampun. Kita sedang berperang dengan narkoba yang sekarang tingkat peredaran utamanya di Sumut, rehabilitasi hanya untuk pemakai karena mereka korban,” ujarnya. (avd/red)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025