Hukum

Giovanni Dituntut 9 Bulan Penjara Karena Tendang Alat Vital Pacar

×

Giovanni Dituntut 9 Bulan Penjara Karena Tendang Alat Vital Pacar

Sebarkan artikel ini
Sidang
Jaksa menuntut Giovanni 9 bulan kurungan karena menendang alat kelamin pacar dalam persidangan di PN Medan, Kamis (7/10).
Sidang
Jaksa menuntut Giovanni 9 bulan kurungan karena menendang alat kelamin pacar dalam persidangan di PN Medan, Rabu (6/10).

Medan – Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan dituntut 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan karena menganiaya pacarnya Felix Julius hingga babakbelur dan menendang alat kelamin korban, Rabu (6/10).

Jaksa Vernando diwakili Yanti Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan dalam nota tuntutannya meyakini terdakwa Giovanni terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Menurut Vernando, penganiayaan itu dilakukan terdakwa Giovanni di tempat kostnya di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, pada 22 April 2021 pukul 04.00 wib. Ketika itu Julius sedang berada di kost terdakwa. Entah kenapa handphone milik terdakwa yang dipegang saksi korban terjatuh.

Lantas terdakwa Giovanni marah dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai. Tidak sampai disitu, kata Jaksa, terdakwa kembali menendang dan mengenai kemaluan korban. Terdakwa bagai kesetanan menendang wajah korban, sehingga gigi korban rontok dan matanya memar.

”Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata korban. Luka lecet di area wajah dan perut serta pembengkakan di kantong kemaluan korban,” ujar Jaksa Vernando sambil merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.

BACA JUGA :  2022, Angka Kriminalitas dan Penyalahgunaan Narkoba di Madina Meningkat

Dalam persidangan, terdakwa Giovanni membantah melakukan penganiayaan. “Kami rebutan handphone, akibatnya korban terdorong,” ujarnya.

Korban Felix Julius dipersidangan menjelaskan, terdakwa Geovanni emosi lantaran tidak mau disuruhnya mencuci bak kamar mandi. ”Saya terus dipaksanya pak Hakim. Tapi saya tidak mau,” ujar saksi korban meyakinkan hakim.

Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang yang menarik perhatian praktisi hukum dan mahasiswa itu akan dilanjutkan sepekan mendatang.

Terkait tuntutan JPU itu, praktisi hukum di Medan menyesalkan rendahnya tuntutan tersebut. Pasalnya ancaman pasal 351 ayat1 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
Tapi kenapa Jaksa menuntutnya hanya 9 bulan penjara.

“Tuntutan tersebut tidak akan membuat efek jera,” ujar Advokat dari Peradi Medan tersebut

Selama persidangan, ada sejumlah orang berseragam merah memadati ruang sidang. Akibatnya wartawan pun sulit meliput persidangan yang menarik perhatian itu. ”Saya menduga sekelompok orang itu ingin mengintervensi persidangan, seolah-olah terdakwa adalah korbannya,” ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya itu sembari berharap pada sidang berikutnya PN Medan bisa menugasi Satpam untuk mengatur persidangan agar tertib. ”Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” jelasnya.

BACA JUGA :  Massa JPKP Demo PN Medan, Berantas Mafia Perkara di Jalan Kuda

Terpisah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cabang Medan H Syarwani, SH menyesalkan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita negara hukum, biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturannya. Kalau terdakwa bersalah harus dihukum. Jika tidak, harus dibebaskan,” ujar Sekretaris NasDem Sumut itu. (red/avd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *