Hukum

Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Kejari Medan

×

Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Kejari Medan

Sebarkan artikel ini
Vaksin kosong
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut serahkan tersangka dokter berinisial G ke JPU Kejari Medan, Rabu (11/5).
Vaksin kosong
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut serahkan tersangka dokter berinisial G ke JPU Kejari Medan, Rabu (11/5).

Asaberita.com, Medan – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menyerahkan tersangka dokter berinisial G yang memberikan suntik vaksin kosong ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Penyerahan tersangka dokter ke JPU itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (11/5).

“Berkasnya sudah tahap II dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter inisial G yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian suntik vaksin kosong ke JPU,” katanya.

Penyerahan terhadap tersangka G oleh Penyidik Polda Sumut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.

BACA JUGA :  Ribuan Massa Pemuda Pancasila Demo Kejati Sumut

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MedanTeuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon, mengatakan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Diketahui, pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter berinisial G saat menjadi vaksinator pada kegiatan vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi.

Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial.

BACA JUGA :  Dinilai Lambat Tangani Perkara Penistaan Agama Ratu Entok, HBB Minta Kajati Sumut Dicopot

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. (red/avd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *