Hukum

KPK Panggil Pegawai PT ACM hingga Advokat Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun

×

KPK Panggil Pegawai PT ACM hingga Advokat Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Asaberita.com, Jakarta – KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perkara ini menyeret pejabat Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

Hari ini, tim penyidik KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa untuk pendalaman dugaan suap tersebut.

Dikutip dari kumparan, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ada lima saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Aula Reserse Kriminal, Kepolisian Daerah Kalbar hari ini, Senin (28/11). Mereka adalah:

  • Mukaffi Jemi Naratama, Pegawai PT Aria Citra Mulia (2014-2021), Wiraswasta (2021 hingga sekarang)
  • Dewi Ariati, IRT
  • Yayanti, Swasta
  • Masnen Gustian, Advokat
  • Neshawaty Arsjad, Advokat

Ali tidak membeberkan lebih jauh soal materi apa yang akan digali dari para saksi ini. Ali hanya menyebut mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pemalsuan surat.

BACA JUGA :  KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Survei Penilaian Integritas

“Pemeriksaan saksi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Ali dalam keterangan tertulis.

AKBP Bambang Kayun dijerat sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Dia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri 2013-2019.

Ia diduga menerima suap dan gratifikasi yang nilainya sekitar Rp 56 miliar serta mobil. Terkait kasus tersebut, Bambang telah dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Rekening milik Bambang juga sudah diblokir.

Merespons status tersangkanya tersebut, Bambang menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.

BACA JUGA :  Pengurus IPNU-IPPNU Batubara Minta Kapolri Berantas Narkoba dan Judi di Batubara

Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekeningnya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Sementara, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bambang Kayun belum berkomentar atas status tersangkanya itu. (kum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *