
Asaberita.com, Madina — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan pengesahan sebesar Rp 1.635.517.021.632.
Persetujuan pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda APBD Madina tahun anggaran 2023 dilakukan pada rapat Paripurna DPRD Madina yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Harminsyah Batubara serta Erwin Nasution, Selasa (29/11/2022).
Dalam laporan yang dibacakan Afrijal selaku Sekretaris Dewan, dari 40 anggota DPRD Madina yang aktif, anggota dewan yang menandatangani daftar hadir pada Rapat Paripurna itu sebanyak 32 orang.
“Dengan kehadiran anggota dewan sebanyak 32 orang di dalam ruangan paripurna, rapat ini dinyatakan quorum dan dapat dilanjutkan,” ucap Afrijal.
Badan anggaran DPRD Madina, Dodi Martua dalam laporannya menyampaikan, rancangan APBD merupakan kebijakan fiskal yang digunakan Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsi dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian untuk menjalankan roda pemerintahan dengan mengatur pendapatan dan pengeluaran daerah.
“Melalui hubungan sinergitas antara badan anggaran dengan Pemerintah Daerah, akhirnya kami dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Untuk itu, kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh jajaran atas terbangunnya kerja sama yang baik selama ini,” ujar Dodi.
Dodi melanjutkan, adapun uraian struktur APBD yang disepakati itu adalah, pendapatan daerah sebesar Rp 1.635.517.021.632 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pendapatan transfer lain-lain.
Kemudian, belanja daerah sebesar Rp 1.691.456.358.567 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 55.942.336.938 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, tutur Dodi.
Sementara itu, Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution dalam pidatonya mengatakan, hasil dari persetujuan bersama ini akan ditindaklanjuti ketahapan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Kami harapkan setelah rancangan ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses administrasi sehingga pada Januari 2023 dalam pelaksanaan anggaran sudah dapat kita laksanakan,” sebut Bupati.
Terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Bupati Madina, Kapolres Madina, Forkopimda Madina, Sekda, staf ahli, asisten serta kepala OPD Madina. (dm)
- Janji Manis Bupati Cuma Omong Kosong? Jalan Rusak di Sei Rotan Telantarkan Warga, Korban Terus Berjatuhan! - Juli 12, 2025
- Silaturrahmi Kebangsaan, Tuan Guru Batak Apresiasi Kapolri dan Kapolda Sumut - Juli 12, 2025
- Kasus OTT Infrastruktur Jalan di Sumut, MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov - Juli 12, 2025