EkonomiNasionalSumatera Utara

Aktivis 98 Desak Pemerintah Percepat Penghapusan Utang UMKM, Nelayan, dan Petani

×

Aktivis 98 Desak Pemerintah Percepat Penghapusan Utang UMKM, Nelayan, dan Petani

Sebarkan artikel ini
Penghapusan Hutang UMKM
Aktivis 98 Desak Pemerintah Percepat Penghapusan Utang UMKM, Nelayan, dan Petani

MEDAN — Aktivis 98, Herianto, SE, menyerukan agar pemerintah segera mempercepat realisasi program penghapusan utang bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghidupkan kembali sektor riil dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.

Menurut Herianto, kondisi rumah tangga Indonesia saat ini semakin tertekan. Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI), proporsi pendapatan konsumen yang digunakan untuk membayar utang meningkat dari 10,8 persen pada Mei 2025 menjadi 11,2 persen per September 2025.

“Rumah tangga Indonesia semakin terhimpit, bukan hanya oleh tingginya harga kebutuhan pokok, tetapi juga oleh beban utang yang membesar dan cicilan kredit yang mahal akibat suku bunga acuan BI yang belum kunjung turun,” ungkap Herianto, Senin (13/10/2025) di Medan.

Ia menjelaskan, suku bunga acuan yang masih tinggi membuat biaya kredit tetap mahal, sehingga akses pembiayaan semakin sulit dijangkau oleh kelompok rentan seperti pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Kondisi ini, lanjutnya, turut menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan dan Dinas PUTR Labura Sepakati Luas Kaveling Minimum dalam RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan-Gunting Saga-Damuli

“Kondisi masyarakat rentan ini sangat berdampak terhadap perekonomian nasional. Saat konsumsi dan belanja masyarakat melemah, otomatis pertumbuhan ekonomi pun melambat,” ujarnya.

Rasio Kredit Macet UMKM Naik

Herianto menyoroti tren kenaikan rasio kredit macet (NPL) di sektor UMKM sepanjang tahun 2025. Data menunjukkan, rasio NPL UMKM naik menjadi 4,41 persen per Juni 2025, dengan total kredit macet mencapai Rp66,3 triliun.

Menurutnya, peningkatan tersebut disebabkan oleh melemahnya daya beli pasca pandemi Covid-19 dan naiknya kebutuhan konsumsi masyarakat, yang menyebabkan banyak pelaku usaha kesulitan membayar cicilan kredit.

“Pasca Covid-19 hingga sekarang, pertumbuhan kredit UMKM sangat melambat karena banyak usaha yang tersendat akibat kredit macet. Ini berdampak langsung pada konsumsi masyarakat dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Dorong Implementasi Cepat PP No. 47/2024

Melihat kondisi tersebut, Herianto mendorong pemerintah mempercepat implementasi program penghapusan utang sebagaimana diatur dalam PP No. 47 Tahun 2024, yang menargetkan 1 juta UMKM dengan kriteria tertentu melalui skema crash program keringanan utang.

“Program ini harus segera dijalankan agar pelaku UMKM bisa kembali mendapatkan akses modal dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Ini langkah strategis untuk mendorong ekonomi yang lebih dinamis dan inklusif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dr. Asri Ludin Tambunan Siap Permudah Izin Usaha dan Buka Lapangan Kerja di Deliserdang

Pemerintah Akui Adanya Perlambatan Ekonomi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa ekonomi nasional tengah menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Ia menilai, kondisi ini perlu segera ditangani dengan kebijakan yang cepat dan tepat.

“Memang sudah ada perlambatan, tapi belum ditangani dengan cepat. Sekarang perintahnya adalah memperbaikinya segera,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Herianto berharap pemerintah tidak menunda-nunda kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, karena sektor UMKM, pertanian, dan perikanan merupakan tulang punggung ekonomi nasional.

“Jika kelompok produktif ini kembali bergerak, maka ekonomi nasional akan pulih lebih cepat,” pungkasnya.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *