
Asaberita.com – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan beberapa penyesuaian terkait perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mengantisipasi penyebaran Corona. Selain memberi pembebasan denda pajak, polisi juga menyempitkan waktu operasional pengurusan STNK, SIM, dan BPBK.
“Ada pengurangan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan Sabtu libur, lalu ditambah standar pencegahan yang ketat physical distancing, disinfektan chamber, hand sanitizer, tempat cuci tangan portabel, menggunakan masker, dan pengukuran suhu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Sambodo mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pemda DKI Jakarta akan meniadakan denda perpanjangan keterlambatan selama wabah Corona. Hal ini juga berlaku untuk SIM yang habis pada saat masa tanggap darurat.
“Kita usulkan juga ke dispenda untuk pembebasan denda pajak bila ada yang terlambat bayar pajak selama masa tanggap Corona, untuk SIM yang habis masa berlakunya pada masa tanggap darurat, maka perpanjang SIM bisa dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai,” ucapnya.
Sambodo memastikan terjadi penurunan kerumunan saat perpanjagan STNK atau pembuatan SIM. Meski demikian, dia mengimbau jika masyarakat tetap harus mengurus STNK dan sebagainya, agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
“Makanya kita usulkan untuk denda pajak dihapuskan, tapi apabila ada yang mau membayar pajak, agar menjaga jarak dengan pembayar pajak lainnya, gunakan masker, selalu gunakan hand sanitizer yang disiapkan secara gratis di setiap lokasi pelayanan. Setiap pagi dan selesai pelayanan sore hari, tempat pelayanan selalu kami semprot disinfektan,” ujarnya. (dtc/has)
- Warisan Yang Dirampas: Kesultanan Asahan Tuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU PT BSP – April 29, 2025
- Bupati Madina Lantik 325 CPNS dan 1.261 PPPK Formasi Tahun 2024 – April 29, 2025
- Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 Triliun di PLN Dibongkar – April 29, 2025