PADANGLAWAS – Selama dua tahun terakhir, nasib ribuan tenaga honorer yang dikenal sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) mengalami krisis. Ribuan tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut menjerit akibat keterlambatan pembayaran gaji, yang tidak dapat diberikan penuh setiap tahun.
Sejak 2022 hingga 2024, Pemkab Palas terus mengalami defisit anggaran, yang membuat gaji TKS sering terhambat. Setiap tahunnya, banyak tenaga honorer hanya menerima gaji selama 8 hingga 9 bulan, meskipun mereka tetap diwajibkan bekerja penuh.
Defisit ini dipicu oleh ketidakmampuan Pemkab Palas mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2022, target PAD tidak pernah terpenuhi, yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran tidak hanya pada gaji TKS, tetapi juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemkab Palas hanya mampu membayar TPP selama tujuh bulan dari total 12 bulan yang seharusnya dibayarkan.
Salah seorang tenaga honorer di RSUD Sibuhuan, R. Nasution, mengungkapkan bahwa situasi ini sangat menyulitkan. “Kami tetap harus bekerja dan masuk kantor seperti biasa, kalau tidak masuk dianggap mengundurkan diri. Padahal gaji kami tidak dibayar penuh. Banyak dari kami yang sudah berkeluarga, dan ini menjadi beban yang sangat berat,” ungkapnya dengan nada kesal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan, membenarkan bahwa Pemkab tidak mampu membayar gaji TKS secara penuh. “Tidak ada dana yang cukup untuk membayar gaji mereka selama 12 bulan,” ujar Fajaruddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar, memperkirakan bahwa situasi ini akan semakin parah. “Gaji tenaga honorer kemungkinan hanya bisa dibayar sampai Agustus tahun ini. Ribuan TKS terancam dirumahkan karena APBD tidak mampu lagi menanggung beban pembayaran mereka,” katanya pada Senin (7/10).
Amran menegaskan bahwa masalah ini adalah dampak dari tidak tercapainya target PAD yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Padanglawas. “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Pemkab Palas belum menemukan solusi yang efektif, sehingga hak-hak masyarakat, termasuk gaji tenaga honorer, tidak dapat terpenuhi,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
(ABN/Regar)
- FABEM Sumut: HUT Bhayangkara ke-79, Era Baru Polri untuk Masyarakat – Juli 1, 2025
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025