MEDAN (Asaberita.com) – Satuan Tugas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Sumatera Utara menggelar aksi damai di tengah suasana bulan suci Ramadhan. Aksi ini bertujuan untuk memperkuat Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa, sekaligus menyoroti keberadaan tempat hiburan yang berdiri berdampingan dengan rumah ibadah.
Plt Ketua SANS Sumut, Amiruddin Siregar SH, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya meminta Wali Kota Medan beserta jajaran untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha hiburan malam yang masih membandel dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
Secara khusus, SANS Sumut meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan ketegasan kepada Wali Kota Medan agar segera menutup tempat hiburan malam Amavi Medan. Hal ini dikarenakan lokasi bangunan tersebut bersebelahan langsung dengan tempat ibadah.
“Pembangunan tempat hiburan yang berdampingan dengan rumah ibadah sangat tidak disarankan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Perda mengenai penataan usaha hiburan. Selain melanggar aturan, hal ini juga mengganggu nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum,” ujar Amiruddin Siregar SH kepada awak media.
Amiruddin menambahkan bahwa keberadaan diskotik, pub, karaoke, bar, KTV, hingga klub malam yang berdekatan dengan masjid, gereja, atau pura, secara umum dianggap melanggar norma sosial-keagamaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan keamanan di tengah masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, SANS Sumut juga melayangkan pernyataan sikap kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka meminta Presiden menginstruksikan jajaran mulai dari Gubernur, Kapolda, Pangdam, hingga Wali Kota dan Polrestabes Medan untuk menindak tegas Amavi Medan yang diduga menabrak Perda penataan tempat hiburan.
Selain sanksi administratif hingga penutupan paksa, SANS Sumut juga meminta Presiden Prabowo untuk memeriksa dan menindak tegas oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga menjadi “beking” atau memiliki saham di tempat hiburan tersebut.
“Kami meminta Bapak Presiden memecat dan memeriksa aparat yang diduga membekingi usaha hiburan malam, terutama yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba dan menyalahi aturan bangunan,” tegasnya.
SANS Sumut berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan terjaganya kesucian bulan Ramadhan di Kota Medan. (has)
- BPN Toba Gelar Rapat Evaluasi, Perkuat Akurasi Data Pertanahan – April 27, 2026
- Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia – April 27, 2026
- Andar Amin Harahap Nahkodai IKA SMAN 2 Padang Sidempuan, Terpilih di Munas Jakarta – April 26, 2026











