MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, menghadiri kegiatan Entry Meeting dan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah mengenai mekanisme penilaian maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan <span;><span;>yang baik (good governance).
Selain dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, beserta para kepala instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah penyelenggara pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara.
Melalui Entry Meeting dan sosialisasi tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai indikator, mekanisme, dan tahapan penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman RI. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap instansi dalam memperkuat msistem pelayanan publik, mencegah praktik maladministrasi, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Bagi Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan dinilai tidak hanya bertujuan memenuhi standar yang telah ditetapkan, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, mudah, pasti, dan memberikan manfaat nyata.
Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, Kanwil BPN Sumatera Utara terus berupaya melakukan pembenahan di berbagai aspek pelayanan, mulai dari penyederhanaan prosedur, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui sinergi dengan Ombudsman RI dan seluruh pemangku kepentingan, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong terciptanya budaya pelayanan prima yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama.
(ABN)
- Ketum PP PNPI: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Menjadi Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945 – Agustus 1, 2026
- Kadis Pertanian Madina Turun Langsung Tangani Serangan Hama Tikus di 60 Hektare Sawah, Petani Sampaikan Keluhan – Agustus 1, 2026
- Hadiri Sosialisasi Ombudsman, Kakanwil BPN Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik – Agustus 1, 2026












