LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan pelaksanaan rehabilitasi 300 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026 berjalan tepat sasaran dan selesai sesuai target. Untuk itu, seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan diminta mengawal secara ketat pelaksanaan Program Berbenah Kampung yang digagas Yayasan Buddha Tzu Chi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (31/7). Rapat dihadiri perwakilan Yayasan Buddha Tzu Chi, organisasi perangkat daerah terkait, serta pemerintah kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan program.
Rudi mengatakan penyediaan rumah layak huni merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi melalui sinergi antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyambut baik keterlibatan Yayasan Buddha Tzu Chi dalam membantu mempercepat penanganan rumah warga yang tidak layak huni.
“Program ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, proses pendataan, verifikasi calon penerima hingga pelaksanaan rehabilitasi wajib dilakukan secara cermat dan terkoordinasi agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” tegas Rudi.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan untuk tidak hanya fokus pada aspek administrasi, tetapi turut mengawal proses pelaksanaan di lapangan agar program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui Program Berbenah Kampung, sebanyak 300 unit rumah tidak layak huni akan direhabilitasi sepanjang 2026. Program tersebut menjangkau 11 kecamatan, yakni Pantai Labu, Percut Sei Tuan, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Pancur Batu, Namorambe, Lubuk Pakam, STM Hulu, Biru-Biru, dan Kutalimbaru.
Pemkab Deli Serdang menilai kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi menjadi langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat diharapkan mampu memperluas jangkauan bantuan sekaligus mendukung upaya pengentasan kawasan permukiman yang tidak layak huni.
Melalui koordinasi yang diperkuat sejak awal, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang optimistis pelaksanaan rehabilitasi 300 RTLH dapat berlangsung sesuai target, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat.
(ABN)
- Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak – Agustus 1, 2026
- Pemkab Deli Serdang Percepat Rehabilitasi 300 Rumah Tak Layak Huni, Kolaborasi dengan Buddha Tzu Chi Dikawal Ketat – Agustus 1, 2026
- Bobby Nasution Minta OJK Tak Sekadar Mengawasi, Tapi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Syariah Sumut – Agustus 1, 2026












