Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Beri Dukungan, Puluhan Advokat Hadiri Sidang Louis Jahari Terdakwa Pemalsuan Tandatangan

×

Beri Dukungan, Puluhan Advokat Hadiri Sidang Louis Jahari Terdakwa Pemalsuan Tandatangan

Sebarkan artikel ini
Puluhan Advokat saat hadiri sidang di PN Medan
Puluhan Advokat saat hadiri sidang di PN Medan

Asaberita.com, Medan – Puluhan advokat dari kota Jakarta dan Medan hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Puluhan advokat itu hadir untuk memberi dukungan ke Louis Jauhari Fransisko Sitinjak yang diadili dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpantau dalam sidang tersebut, puluhan advokat menggunakan toga dan memenuhi ruang sidang Cakra 6 PN Medan. Kepada wartawan, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas sesama rekan advokat sejawat. Kedatangan mereka juga menurut Andreas lantaran pemberitaan di media menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang advokat sehingga kasus ini menjadi perhatian serius dikalangan pengacara.

“Pada hari ini saya cukup terharu melihat kepedulian dari rekan-rekan advokat yang telah meluangkan waktu, biaya dan tenaga. Mereka hadir untuk menunjukan dukungan sikap mereka dalam perjuangan ini. Sebenarnya terdakwa ini advokat juga. Sehingga apa yang kami cita-citakan mendapatkan keadilan itu tercapai,” kata Andreas, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya dipersidangan terungkap, bahwa saksi Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama (Dirut) PT Johan Sentosa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut mengatakan terdakwa telah membuat proposal perdamaian dalam perkara PKPU No. 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn, antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri di Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Selama Oktober, Ratusan Pelaku Pencurian Ditahan Polrestabes Medan

Proposal itu diduga ditandatangani terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap PT Johan Sentosa sebesar Rp 500 juta.

Namun hal itu dibantah oleh Andreas selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Menurutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikepolisian, kerugian yang dialami perusahaan tersebut Rp350 juta.

“Jadi mana yang benar ini, 500 atau 350 juta?,” tanya PH terdakwa. Saksi pun terlihat diam dan tak menjawab pertanyaan PH dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.

Disidang juga terungkap bahwa saksi tidak mengetahui proposal yanh mana yang dipakai dalam proses voting di rapat kreditur. Sebab, proposal itu ada lima kali revisi sementara terdakwa merevisi proposal yang versi 70 persen.

“Sebenarnya saya sudah berulang kali memberitahu revisi ini kepada saksi Rovariga, namun tidak ditanggapi saksi,” ucap terdakwa membantah keterangan saksi.

Dipersidangan juga disebut-sebut nama Surya Darmadi. Hal itu terungkap ketika saksi menjelaskan bahwa seluruh keuangan baik yang masuk maupun yang keluar di perusahaan itu, diketahui oleh Surya Darmadi, selaku pemilik PT Johan Sentosa.

Sontak tim PH terdakwa terkejut mendengar keterangan saksi Tovariga Trianginta Ginting. Lantas PH menanyakan bagaimana akses komunikasi saksi terhadap Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang atas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Kasus UIN Sumut, Saksi Marhan Sebut Dana 2 Miliar ke Eks Rektor Pinjaman dan Sudah Dikembalikan

“Kok bisa anda berkomunikasi dengan Surya Darmadi? Apakah dia punya handphone?,” tanya PH terdakwa. Namun saksi lebih memilih tidak mau menjawab. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan PH. Itukan hak saya untuk tidak menjawab,” terang saksi.

Atas itu, hakim anggota As’ad Rahim Lubis menanyakan kepada JPU apakah Surya Darmadi dihadirkan sebagai saksi di persidangan, jawab JPU, “iya majelis hakim dihadirkan sebagai saksi. Namun karena saksi ini berada di rutan, kami upayakan saksi ini dihadirkan secara online,” ucap JPU Anita, rekan Randi Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *