Scroll untuk baca artikel
#
MedanPeristiwa

Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri

×

Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Blok Sumut Ungkap
Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri

MEDAN — Terungkap bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aulia Rahman sebagai Penjabat (Pj.) Walikota Medan tidak ditandatangani oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbeda dengan 11 Pj. kepala daerah lainnya, SK Aulia Rahman justru diteken oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Agus Fatoni.

“Dari data yang kami terima, SK Aulia Rahman sebagai Pj. Walikota Medan tidak diteken oleh pejabat Kemendagri, melainkan oleh Agus Fatoni selaku Pj. Gubsu. Apakah ini tidak salah? Aulia Rahman bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia adalah Wakil Walikota Medan dan mantan anggota DPRD. Mengapa Agus Fatoni bisa bertindak sesuka hati?” ungkap Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS), Hasanul Arifin Rambe, di Medan, Jumat 4 Oktober 2024.

Hasanul, yang akrab disapa Gopal Ram, menyatakan bahwa SK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, publik mengetahui bahwa SK pengangkatan Pj. kepala daerah seharusnya ditandatangani oleh pejabat pemerintahan pusat, seperti dari Kemendagri.

BACA JUGA :  Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Tumirin dari Dakwaan Penggunaan Surat Palsu

“Sejak kapan seorang Pj. Gubernur bisa mengeluarkan dan menandatangani SK Pj.? Siapa yang membuat aturan semacam ini? Medan bukan sembarang daerah,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Hasanul menilai bahwa tindakan Agus Fatoni sebagai Pj. Gubsu dalam mengeluarkan SK tersebut menimbulkan keraguan terhadap legalitas pengangkatan Aulia Rahman sebagai Pj. Walikota Medan.

“SK Aulia Rahman dengan nomor: 800/10298 tertanggal 23 September 2024 di Medan, ditandatangani oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni,” tegas Hasanul.

Ia menambahkan, 11 Pj. kepala daerah lainnya memiliki SK yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat ST, atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Hasanul menyoroti perbedaan status Aulia Rahman yang bukan PNS, melainkan Wakil Walikota Medan yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Aulia Rahman adalah Wakil Walikota yang dipilih oleh rakyat Medan. Ini bukan soal siapa yang lebih tinggi, tapi birokrasi harus berjalan dengan aturan yang jelas. Agus Fatoni seharusnya tidak asal-asalan dalam bertugas di Sumut,” serunya.

BACA JUGA :  Rahudman Prihatin, Harimau Sumatera Erha Mati di Medan Zoo karena Tak Terurus

Hasanul berharap Mendagri Tito Karnavian segera mengevaluasi SK tersebut dan mengganti Agus Fatoni dengan pejabat yang memiliki integritas.

“Kami minta SK Aulia Rahman sebagai Pj. Walikota Medan diperbaiki, dan Agus Fatoni digantikan dengan pejabat yang lebih berintegritas. Jika tidak, jangan salahkan jika gelombang aksi protes terus bergulir di Kantor Gubsu,” pungkas Hasanul Arifin Rambe.

(ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *