PeristiwaSumatera Utara

BPN Sumut dan DJKN Perkuat Sinergi untuk Percepatan Sertipikasi Aset Negara Tahun 2026

×

BPN Sumut dan DJKN Perkuat Sinergi untuk Percepatan Sertipikasi Aset Negara Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Sertipikasi BMN
BPN Sumut dan DJKN Perkuat Sinergi untuk Percepatan Sertipikasi Aset Negara Tahun 2026

MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini, menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas percepatan sertipikasi tanah aset negara serta persiapan target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) untuk tahun 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Medan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan aset negara, sekaligus memastikan setiap langkah sertipikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Rapat koordinasi tersebut tidak hanya membahas percepatan sertipikasi BMN, tetapi juga menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya pengelolaan aset Asing/Tionghoa, serta penerapan kebijakan terkait blokir dan sita aset negara. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan seluruh aset negara dapat dikelola secara tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menyampaikan bahwa sertipikasi tanah BMN merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum atas aset milik negara. Menurutnya, sinergi antara BPN dan DJKN sangat dibutuhkan agar proses pengamanan aset negara dapat berjalan efektif dan efisien.

BACA JUGA :  Medan Jadi Percontohan Integrasi Data Pertanahan dan PBB: Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

“Sertipikat BMN bukan sekadar dokumen, melainkan bukti sah kepemilikan negara atas tanah yang digunakan untuk kepentingan publik dan administrasi pemerintahan. Dengan sertipikat ini, negara memiliki jaminan hukum yang kuat terhadap asetnya,” ujar Sri Pranoto.

Lebih lanjut dijelaskan, sertipikat BMN memiliki fungsi vital dalam mencegah potensi sengketa, klaim pihak ketiga, maupun penyalahgunaan aset. Selain itu, sertipikat juga menjadi dasar legal dalam setiap proses perencanaan, pemanfaatan, penghapusan, hingga pengalihan aset negara, sehingga seluruh pengelolaan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, perwakilan dari Kanwil DJKN Sumatera Utara menegaskan komitmen lembaganya untuk terus bersinergi dengan BPN dalam percepatan sertipikasi aset negara. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan BMN sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara yang sehat dan berintegritas.

“Melalui koordinasi ini, kita ingin memastikan setiap aset negara memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bagian dari komitmen bersama untuk melindungi kekayaan negara dan mendorong efisiensi pengelolaan aset publik,” ungkap perwakilan DJKN.

BACA JUGA :  Wamen ATR/Waka BPN Komitmen Dukung Sertipikasi Aset TNI

Dengan terwujudnya sinergi antara BPN dan DJKN, pemerintah berharap seluruh aset negara di wilayah Sumatera Utara dapat terdaftar dan tersertipikasi dengan baik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan pengelolaan aset negara yang transparan, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *