Sumatera Utara

BPN Sumut Pastikan Mekanisme Ganti Rugi Tanah Sisa dalam Proses Pengadaan Lahan

×

BPN Sumut Pastikan Mekanisme Ganti Rugi Tanah Sisa dalam Proses Pengadaan Lahan

Sebarkan artikel ini
Tanah Sisa
BPN Sumut Pastikan Mekanisme Ganti Rugi Tanah Sisa dalam Proses Pengadaan Lahan

MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahanan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dalam setiap proses pengadaan tanah.

Salah satu hal yang kerap muncul di lapangan adalah adanya tanah sisa yang tidak lagi bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya setelah proses pengadaan berlangsung.

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan mekanisme pemberian ganti kerugian yang jelas dan terukur. Mekanisme ini diatur agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa menghambat jalannya pembangunan.

Dalam keterangan persnya, Humas Kanwil BPN Sumut, Aderina Lubis menjelaskan:

  • Tanah sisa dengan luas ≤ 100 meter persegi dapat langsung diberikan ganti kerugian.
  • Tanah sisa dengan luas lebih dari 100 meter persegi harus melalui kajian bersama antara instansi terkait dan tim teknis.
  • Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pemberian ganti kerugian.
BACA JUGA :  Polri Bersama Media Gelar Buka Puasa Bersama di Polres Binjai

“Dengan mekanisme ini, kami memastikan hak masyarakat tetap terlindungi sekaligus menjaga agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Aderina, Senin (22/9).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi pemilik tanah sekaligus mendukung kelancaran pembangunan yang membutuhkan lahan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk memahami aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah.

(ABN/basri)

hasanbasri
Latest posts by hasanbasri (see all)
BACA JUGA :  Polres Toba Dapat Apresiasi atas Gerak Cepat Tangani Kasus Penyerobotan Tanah di Balige

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *