PeristiwaSumatera Utara

BPN Sumut Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat di Kota Pematang Siantar

×

BPN Sumut Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat di Kota Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini
Perkuat Layanan
BPN Sumut Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat di Kota Pematang Siantar

PEMATANGSIANTAR – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal penanganan aspirasi dan keluhan masyarakat. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan pengelolaan layanan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap aspirasi, keluhan, maupun masukan dari masyarakat terkait layanan pertanahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan. Melalui sistem pengaduan yang lebih kuat, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan dalam pengurusan berbagai urusan pertanahan.

Aderina Lubis, perwakilan dari Kantor BPN Sumut yang hadir langsung memberikan pembinaan dan koordinasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Langkah ini menjadi bagian dari strategi BPN dalam memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

BACA JUGA :  Hadiri Buka Puasa Bersama IPHI Kota Medan, H Rahudman Minta IPHI Terus Berbuat Untuk Umat

Aderina yang juga merupakan Kasubbag Humas dan TU Kanwil BPN Sumut menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan indikator penting dalam menciptakan layanan pertanahan yang berintegritas dan responsif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka. BPN hadir bukan hanya sebagai lembaga administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara adil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Imansyah Lubis, menyambut baik pendampingan yang diberikan oleh Kanwil BPN Sumut. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini memberi dorongan bagi seluruh pegawai untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan layanan pengaduan masyarakat sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Kritik dan saran dari masyarakat adalah bahan penting untuk kami terus berbenah,” katanya.

BACA JUGA :  Cegah Alih Fungsi Lahan, BPN Sumut dan Ditjen Pengendalian Lahan Bahas Penetapan LSD di 12 Provinsi

Melalui kegiatan ini, BPN Sumut berharap agar seluruh jajaran Kantor Pertanahan di daerah dapat mengimplementasikan sistem pengaduan masyarakat yang lebih efektif, mudah diakses, dan terintegrasi dengan sistem pelayanan digital nasional. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *