PADANGLAWAS – Setelah melalui proses kajian dan pendalaman, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padanglawas akhirnya menyatakan bahwa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NHP, yang bertugas di Dinas Kesehatan Padanglawas, terbukti melanggar aturan mengenai netralitas ASN.
Anggota Bawaslu Padanglawas, Ningtiasih, mengonfirmasi bahwa kasus NHP telah dinyatakan sebagai pelanggaran atas ketentuan netralitas ASN. “Kasus oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Padanglawas ini dinyatakan melakukan pelanggaran,” ujar Ningtiasih, Kamis (14/11).
Menurut Ningtiasih, setelah bukti pelanggaran dikumpulkan, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VI untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku. “Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada BKN agar kasus ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ningtiasih menjelaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari rekomendasi ini. “Setiap tujuh hari setelah rekomendasi disampaikan ke BKN, kami akan memantau progresnya. Jika tidak ada proses lanjutan, ini akan menjadi temuan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan bahwa NHP diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena terindikasi mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Padanglawas 2024. Dalam video yang beredar, terlihat NHP bersama beberapa pimpinan OPD sedang menyusuri sungai menggunakan perahu di Desa Pangirkiran, arah Sipiongot Gunungtua. Di atas perahu, NHP mengeluarkan pernyataan ‘Adil’ sambil mengangkat dua jari sebagai isyarat dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2.
“Inilah dasar kami melaporkan NHP ke Bawaslu karena terindikasi melanggar netralitas ASN,” tegas M. Soleh Pohan.
(ABN/Regar)