Hukum

Kurir Sabu 11 Kg yang Dikendalikan Napi dari Lapas Narkotika Langkat Dihukum Penjara Seumur Hidup

×

Kurir Sabu 11 Kg yang Dikendalikan Napi dari Lapas Narkotika Langkat Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Sidang kurir narkoba seberat 11 Kg di PN Medan
Sidang kurir narkoba seberat 11 Kg di PN Medan

Medan – Dua kurir sabu yang yang dikendalikan oleh napi dari Lapas Narkotika Langkat divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua kurir tersebut bernama Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32).

Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh napi bernama Sayed Abdillah untuk mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram. Sayed memerintahkan keduanya dari dalam Lapas Narkotika Langkat. Namun, saat ini Sayed Abdillah telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, setelah sempat mendekam beberapa bulan di Lapas Medan.

Hakim Frans Effendi Manurung menilai perbuatan Yosua dan Dennis terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dan terdakwa Dennis Sitorus dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Frans, Kamis (14/11/24).

Pada amar putusannya, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang bisa menyebabkan lumpuhnya generasi muda. Putusan tersebut serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA :  Setelah Pembongkaran Pagar Seng, Begini Kondisi Terkini Hutan Lindung Desa Regemuk

Pada dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.

Mengetahui itu, Sayed yang tengah menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.

Mereka pun sepekat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 juta per kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut.

Kemudian pada Selasa (30/1/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.

Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.

Selanjutnya pada Kamis (1/2/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.

BACA JUGA :  Sugianto Makmur Dukung APH Tindak Tegas Begal yang Resahkan Masyarakat

Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagi Yosua. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.

Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/24).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.

Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *