Kasus Penyerangan di RS Bandung Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Laporkan kasus penyerangan
Pihak RS Bandung melaporkan kasus penyerangan sejumlah oknum polisi ke rumah sakit dengan korban tenaga medis ke Polrestabes Medan, Senin (7/11).
Laporkan kasus penyerangan
Pihak RS Bandung melaporkan kasus penyerangan sejumlah oknum polisi ke rumah sakit dengan korban tenaga medis ke Polrestabes Medan, Senin (7/11).

Asaberita.com, Medan – Kasus penyerangan sejumlah oknum polisi ke rumah sakit (RS) Bandung di Jalan Mistar, Kota Medan, dilaporkan pihak RS ke Polrestabes Medan.

Bukti laporan polisi tercatat dengan Nomor : STTLP/3422/XI/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 06 November 2022.

Bacaan Lainnya

Didampingi kuasa hukumnya Bobby C Halim SH MH, pihak rumah sakit melaporkan penyerangan brutal sejumlah oknum (sekitar 15 orang laki-laki), yang menyebabkan petugas medis Wanda Winata dan sejumlah pegawai RS menjadi korban.

“Perkembangan hingga saat ini dari kasus penyerbuan RS Bandung dapat kami sampaikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi termasuk pelapor oleh kepolisian,” ujar Bobby, Senin (7/11).

BACA JUGA :  RS Bandung 2 Kali Diserang, Kapolrestabes Medan: Kita akan Tangkap Semua Pelakunya

Dikatakannya, ada keterangan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan 6 orang yang diduga melakukan penyerangan termasuk diantaranya IR Siregar, namun hal itu perlu dikonfirmasi ke kepolisian.

“Adanya dugaan oknum lain berinisial T yang merupakan otak dari tindakan brutal penyerbuan dan pengeroyokan secara bersama-sama tenaga media RS Bandung sedang dalam proses lebih lanjut,” ungkap Bobby.

Pihak RS Bandung yang juga pihak terkait atas tindakan kekerasan terhadap tenaga medisnya memberikan apresiasi terhadap gerak cepat kepolisian.

“Walau begitu kami akan tetap melaporkan dan menjaga proses hukum ini sampai seluruh pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku, tidak ada kata damai,” lanjut dr. Meriahta Sitepu selaku pemilik RS.

Selain itu Meriahta Sitepu yang juga Bendahara DPD dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyampaikan RS adalah fasilitas publik yang tidak boleh diganggu atau diserang walau dalam masa perang sekalipun.

BACA JUGA :  Berhasil Tangkap 57 Paket Sabu, Anggota Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Kerja Polresta Tanjung Balai

“Hal ini tidak boleh terulang kembali di RS mana pun, dan aparat atau oknum-oknum aparat yang harusnya menjadi teladan hukum harus mengetahui ini, proses pendidikan di instansi kepolisian dan penegakan hukum lainnya harus diperhatikan benar-benar,” pungkas Meriahta. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *