Asaberita.com, Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution melakukan penandatanganan atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Penandatangani MoU Bupati Madina dengan Penyelenggara BPJD itu tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Madina, Selasa(21/5/2024).
Para pekerja akan mendapat banyak manfaat seperti pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang diantaranya penganti biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pegawai non ASN ini diikut sertakan dalam program JKK dan JKN, terhitung dari 1 Januari – 31 Desember 2024.
Sukhairi menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yang senantiasa membangun sinergi, komunikasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten Madina.
Sukhairi mengatakan hingga saat ini masih banyak kekurangan dan keterbatas, namun pemerintah selalu memperhatikan penjaminan ketenagakerjaan bagi ASN dan non ASN.
“Perlindungan kepada tenaga kerja non ASN ini tanggung jawab kita (pemerintah), apapun hasilnya mudah-mudahan program ini bermanfaat “ kata Sukhairi. (red/dm)
- Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang – Desember 18, 2025
- Kantah Toba Gelar Sidang Panitia A, Perkuat Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah di Pardamean Sibisa – Desember 18, 2025
- Pastikan Validitas Data Pertanahan, Kantah Toba Tinjau Lapang di Pardamean Sibisa – Desember 18, 2025











