Hukum

Cabuli 14 Siswi, Guru Olah Raga ini Ditangkap di Medan

×

Cabuli 14 Siswi, Guru Olah Raga ini Ditangkap di Medan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan menangkap LS, seorang guru olahraga karena kasus pencabulan terhadap 14 siswinya.
Pencabulan
Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan menangkap LS, seorang guru olahraga karena kasus pencabulan terhadap 14 siswinya.

Asaberita.com, Medan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku diamankan pada Senin, 5 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,” kata Kompol Fathir, Selasa (6/12/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh di daerah sensitif dari para korban korbannya.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga, apabila ada korban-korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan, dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kompol Fathir menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam pelajaran olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,” terangnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban adalah anak didiknya.

“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (avd/R)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Presiden, DPR, dan Dewan Pers Dipastikan Beri Keterangan di MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *