Asaberita.com – Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto mengingatkan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara baik itu Pemprovsu, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten, agar transparan dalam pengelolaan maupun penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid – 19.
Kajati Sumut Amir Yanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti soal carut marut nya soal pendataan maupun penyaluran dana bansos Covid-19 di Sumut, terlebih bila ada tindak pidana korupsi dalam praktik pendataan maupun penyalurannya.
“Dengan adanya pemberitaan di beberapa media soal kekisruhan maupun protes warga di sejumlah daerah terkait bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19, Kejati Sumut akan melakukan monitoring dan pengumpulan data untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Kajati Sumut Amir Yanto dalam pesan Whatsapp, Rabu (13/5/2020).
Disebutkannya, pihaknya bakal mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan Covid -19 di Sumut. Kejati Sumut telah meminta penggunaan dana tepat sasaran.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumut Sumardi dihadapan tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 beberapa waktu lalu di Rumah Dinas Gubernur meminta komitmen bersama pemerintah daerah untuk transparan dan tepat sasaran dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid – 19.
“Saya menyampaikan agar semua pelaksana kegiatan benar-benar menjalankan tugasnya dan memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran,” kata Wakajati Sumut, Sumardi, dalam Rapat Koordinasi Rancangan Anggaran Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, di Rumah Dinas Gubernur, Medan, beberapa waktu lalu.
Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya sempat menyebut ada dana Rp 1,5 triliun yang disiapkan untuk penanganan corona di Sumut. Dana itu bakal digunakan dalam beberapa tahap.
Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan pada mata anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut bersumber refocusing anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Sumut 2020 untuk tahap pertama April hingga Juni 2020.
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut Siska Barimbing mengatakan, lembaganya menyoroti anggaran tahap pertama Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut senilai Rp 502, 1 miliar dari total Rp 1.5 triliun.
Anggaran yang disorot FITRA yaitu perbandingan anggaran kesehatan (medis) dan pendukung (non medis) sebesar Rp 191, 7 miliar. Anggaran itu antara lain penyediaan bahan dan peralatan pendukung Covid-19 sebesar Rp 110 miliar.
Selain itu, FITRA juga menyoroti anggaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis sebesar Rp 15, 5 miliar.
“Ada lagi mata anggaran aneh yakni dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) lain senilai Rp 9, 750 miliar,” kata Siska kepada media online, kemarin.
Hal lain yang jadi perhatian FITRA, sambung Siska, yakni anggaran pendukung non medis sebesar Rp 55, 3 miliar.
“Ada item barang pelindung warga dianggarkan Rp 5 miliar namun tidak disebut jenis alat pelindung yang dibeli dengan anggaran itu. Kemudian anggaran Sekretariat Gugus Tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan dukungan OPD terkait sebesar Rp 40 miliar,” kata Siska.
FITRA menganalisis anggaran sekretariat gugus tugas tersebut tidak transparan.
“Anggaran Rp 40 miliar per tiga bulan, artinya tiap bulan sekretariat gugus tugas dapat anggaran Rp 13 miliar. Jika satu bulan 30 hari kerja maka setiap hari sekretariat gugus tugas mendapat anggaran Rp 444 juta,” ungkap Siska, mengupas soal penggunaan uang negara tersebut.
Hal lain yang menjadi sorotan FITRA, kata Siska adalah biaya-biaya keamanan Satpol PP Rp 2,7 miliar dan TNI/Polri Rp 740 juta.” Anggaran ini juga aneh,” tanya Siska.
FITRA menuding Pemprov Sumut tak transparan mengelola anggaran Covid -19. (has/rel)
- LBH Medan Duga Terbitnya 22 SHM di Lahan Warga di Belawan Bahari Sebagai Praktik Mafia Tanah - September 16, 2024
- Pebowling Sumut Aldila Sumbangkan 2 Medali Emas - September 16, 2024
- Fariz Syahputra, Jadi Atlet Drumband Sumut Terinspirasi dari Ayahnya Hingga Sukses Berprestasi PON XXI - September 16, 2024