Hukum

Dandim 0303/Bengkalis Pimpin Langsung Penangkapan (±) 4 Kg Sabu

×

Dandim 0303/Bengkalis Pimpin Langsung Penangkapan (±) 4 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Penggagalan pengiriman Sabu
Dandim 0303/Bengkalis Pimpin Langsung Penangkapan (±) 4 Kg Sabu
Penggagalan pengiriman Sabu
Dandim 0303/Bengkalis Pimpin Langsung Penangkapan (±) 4 Kg Sabu

Asaberita.com, Bengkalis — Selain handal dalam bidang teritorial dan membantu masyarakat atasi kesulitan hidup, prajurit Kodim 0303/Bengkalis juga beringas dalam hal pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Negeri Junjungan.

Kodim 0303/Bengkalis di bawah pimpinan Letkol Inf Endik Yunia Hermanto berhasil menggagalkan pengiriman paket yang mencurigakan dari Bengkalis
tujuan Pekanbaru – Riau.

Adapun paket mencurigakan tersebut setelah diselidiki dan dibuktikan menggunakan alat bantu pengujian diketahui merupakan Narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti sabu yang didapat itu seberat (±) 4 kg yang dibungkus rapi dalam kemasan Teh China warna hijau sebanyak 4 bungkus.

Letkol Inf Endik menegaskan bahwa awalnya pada Rabu(26/7/2023) sekira pukul 09.00 WIB Tim unit Intel Kodim 0303/Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yakni saksi MH dan MY terkait adanya pengiriman barang atau paket yang mencurigakan pada armada travel dari Bengkalis tujuan Pekanbaru sedang berada di pelabuhan Roll On Roll Off (Ro-Ro) Air Putih, Kecamatan Bengkalis – Riau.

BACA JUGA :  Komisi IX DPR RI: Pemerintah tak Siap Karantina Wilayah, PSBB Jalan Tengah

“Setelah menerima informasi tersebut, Plh Danunit intel, Pelda B. Simanjuntak segera berkoordinasi dengan Pasi Intel Kapten Cpl Farimus Hendriko untuk melaksanakan penggagalan. Kemudian Pasi Intel melaporkan kepada saya untuk berkoordinasi lebih lanjut.

Pada pukul 09.30 WIB, Saya perintahkan Pasi Intel beserta Unit untuk memeriksa paket tersebut dan didapati 4 kantong plastik bermerek kemasan Teh China seberat (±) 4 Kg dan 5 ikat buah rambutan.

Sesuai undang-undang barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut saya serahkan ke Polres Bengkalis dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus tersebut, dimulai dari pihak Bea dan Cukai Bengkalis, didapati pasangan suami-isteri berinisial AF (39) dan DS (34) di Kelurahan Damon wilayah Paret Bangkong, Kecamatan Bengkalis,Kabupaten Bengkalis – Riau.

AF mengakui bahwa paket tersebut akan dikirim menggunakan jasa travel ke Pekanbaru atas perintah AIM (DPO), di Pekanbaru akan diterima AM (28). AF dan DS dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut.

BACA JUGA :  Keadilan Mulai Terwujud, Tiga Tersangka Penganiayaan Doris dan Riris Ditetapkan sebagai DPO

Tersangka AM berhasil dibekuk dalam rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Saya mengapresiasi kinerja Pasi Intel, Danunit dan seluruh anggota yang terlibat penggagalan 4Kg sabu jaringan internasional itu sama halnya dengan menyelamatkan ratusan bahkan ribuan generasi muda bangsa dari belenggu Narkotika.

Kedepan, kita optimis Kabupaten Bengkalis bisa terbebas dari peredaran, penyalahgunaan bahkan belenggu Narkotika,” tegas Letkol Endik YH. (red/avd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *