Dialog Kebangsaan FOSPINDO, Sumut Rumah Kita

Fospindo
Dialog Kebangsaan FOSPINDO, Sumut Rumah Kita
Fospindo
Dialog Kebangsaan FOSPINDO, Sumut Rumah Kita

Asaberita.com, Medan — Sebagai sebuah provinsi besar, Sumatera Utara (Sumut) menyimpan berbagai persoalan pelik yang membutuhkan penyelesaian dengan segera. Sementara di sisi lain, negara/pemerintah dirasakan cenderung absen alias tidak hadir.

Hal tersebut menjadi salah satu point kesimpulan Dialog Kebangsaan dengan thema “Peran Tokoh Aktivis, LSM dan Ormas dalam Mewujudkan Sumut Rumah Kita”, Minggu (14/01/2024).

Bacaan Lainnya

Dialog yang digelar Forum Suara Pemilih Independen Indonesia (FOSPINDO) pimpinan Ir Sabar Sihite itu, berlangsung di ruang rapat FOSPINDO Jalan Kasuari, Sei Sikambing Medan. Dialog tersebut menghadirkan narasumber anggota DPD RI KH Muhammad Nuh M.SP dengan moderator Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar.

Dalam kesimpulan diskusi yang dibacakan Abyadi Siregar tersebut, merinci beberapa persoalan pelik yang saat ini membutuhkan proses penyelesaian dengan segera.

Di antaranya adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang sampai saat ini masih jauh dari harapan. Baik pelayanan puvlik di instansi lingkungan kementerian, lembaga, terutama layanan publik pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA :  Plt Ketua Demokrat Labuhanbatu Klarifikasi Issu Adanya Ketua Definitif dan Kantor Baru

Selanjutnya adalah persoalan infrastruktur. Presiden Joko Widodo pada Mei 2023 lalu misalnya menyebutkan, dari 2.600 Km jalan nasional yang ada di Sumut, terdapat 260 Km yang mengalami kerusakan.

Belum lagi persoalan konflik pertanahan. Masalah pertanahan yang sudah berkepanjangan ini, dikhawatirkan sewaktu-waktu akan jadi bom waktu yang dapat menimbulkan ancaman kondusifitas di daerah Sumut.

Dalam diskusi terbatas yang dihadiri sekitar 20-an orang para aktivis itu, juga mengungkapkan bahwa, negara atau pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

Bila negara atau pemeritah tidak segera melakukan langkah-langkah cepat dalam proses penyelesaiannya, maka sangat berpotensi menyebabkan kurang baiknya hubungan pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, bukan tidak mungkin daerah menuntut memisahkan diri. “Kenapa dulu masyarakat Aceh menuntut merdeka? Begitu juga di Papua. Ini semua berkaitan dengan ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Abyadi.

Dalam situasi itulah, kata Abyadi, masyarakat mengharap peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI. Menanggapi hal itu, anggota DPD RI KH Muhammad Nuh menjelaskan terekait keterbatasan kewenangan DPD-RI.

BACA JUGA :  Zarnawi Copot Sejumlah Pejabat di Akhir Masa Tugasnya, DRPD Duga Ada Mafia Jabatan

“Kewenangan DPD-RI itu terbatas. Perlu UU yang mengaturnya diamandemen untuk memperkuat peran DPD dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berbeda dengan DPR RI. Kalau DPR, punya kewenangan memblokir anggaran daerah,” jelas KH Muhammad Nuh.

Terkait dala pengawasan Otonomi Daerah (Otda) yang menjadi salah satu tugas DPD-RI, menurut KH Muhammad Nuh, juga masih tetap gantung. “Peeran DPD agak gantung,” kata Muhammad Nuh.

Namun, KH Muhammad Nuh juga menilai, bahwa keberadaan Otonomi Daerah ini juga masih perlu dikaji lebih mendalam. Karena ternyata, banyak kebijakan daerah justru ditarik oleh pemerintah pusat. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *