PolitikSumatera Utara

Diduga Langgar PKPU, Bawaslu Binjai Dinilai Tidak Tegas Tindak Paslon 03

×

Diduga Langgar PKPU, Bawaslu Binjai Dinilai Tidak Tegas Tindak Paslon 03

Sebarkan artikel ini
Langgar PKPU
Hadiah yang disediakan paslon 03 di Pilkada Binjai dalam kegiatan kampanye gerak jalan santai dinilai telah melebihi ketentuan PKPU.

BINJAI – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 dalam Pilkada Binjai diduga melanggar ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan memberikan hadiah “lucky draw” berupa mesin cuci, kulkas, dan sepeda gunung pada acara gerak jalan santai yang berlangsung di Kelurahan Sumber Muliyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (3/11). Nilai hadiah tersebut melebihi batas yang ditetapkan PKPU, yakni maksimal Rp1 juta.

Ketentuan PKPU yang mengatur tentang nilai maksimal hadiah kampanye tertuang pada halaman 32, poin 4, yang membatasi nilai hadiah hanya sampai Rp1 juta. Berdasarkan harga pasaran, hadiah yang diberikan paslon 03 tersebut jelas melampaui batas tersebut.

Praktisi hukum Aref Budiman Simatupang, SH, MH, menilai Bawaslu Binjai kurang responsif dan tidak proaktif dalam melakukan pengawasan kegiatan kampanye paslon. Menurutnya, Bawaslu seharusnya sudah memberikan teguran atau bahkan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar aturan.

BACA JUGA :  Rapidin Tantang Ketua DPC PDI-P, Menangi Legislatif di 2024 Dihadiahi Fortuner

“Seharusnya Bawaslu dapat segera bertindak, minimal dengan teguran. Jika perlu, kegiatan yang melanggar aturan harus dibubarkan untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada,” tegas Aref.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *