BINJAI – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 dalam Pilkada Binjai diduga melanggar ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan memberikan hadiah “lucky draw” berupa mesin cuci, kulkas, dan sepeda gunung pada acara gerak jalan santai yang berlangsung di Kelurahan Sumber Muliyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (3/11). Nilai hadiah tersebut melebihi batas yang ditetapkan PKPU, yakni maksimal Rp1 juta.
Ketentuan PKPU yang mengatur tentang nilai maksimal hadiah kampanye tertuang pada halaman 32, poin 4, yang membatasi nilai hadiah hanya sampai Rp1 juta. Berdasarkan harga pasaran, hadiah yang diberikan paslon 03 tersebut jelas melampaui batas tersebut.
Praktisi hukum Aref Budiman Simatupang, SH, MH, menilai Bawaslu Binjai kurang responsif dan tidak proaktif dalam melakukan pengawasan kegiatan kampanye paslon. Menurutnya, Bawaslu seharusnya sudah memberikan teguran atau bahkan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar aturan.
“Seharusnya Bawaslu dapat segera bertindak, minimal dengan teguran. Jika perlu, kegiatan yang melanggar aturan harus dibubarkan untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada,” tegas Aref.
(ABN/Qhusyai)
- FABEM Sumut: HUT Bhayangkara ke-79, Era Baru Polri untuk Masyarakat – Juli 1, 2025
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025