Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukumPeristiwaSumatera Utara

Difitnah, Pimpinan Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Laporkan ke Polda Sumut

×

Difitnah, Pimpinan Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Laporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Di fitnah
Difitnah, Pimpinan Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Laporkan ke Polda Sumut

Asaberita.com, Deliserdang — Kyai Amar Al Hafidz, Pimpinan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi di Kota Binjai, merasa dirugikan dan difitnah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada Rabu (31/7/24) siang, bersama kuasa hukumnya, Mhd. Alfiansyah Lubis SH, ia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit Siber Polda Sumut untuk mengecek perkembangan laporan kasus ini.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli, Kyai Amar mengajukan laporan terkait dugaan ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan yang dilakukan secara terang-terangan melalui akun media sosial dan beberapa media elektronik. “Kami datang untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian dan fitnah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk pemilik akun media sosial Facebook dan beberapa media elektronik,” ujar Mhd. Alfiansyah di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut.

BACA JUGA :  PERMA Labusel Gelar Seminar Motivasi Nasional: Bangkitkan Semangat Kewirausahaan dan Kemandirian Pemuda

Alfiansyah menjelaskan bahwa fitnah tersebut seolah dirancang untuk merusak reputasi pondok pesantren yang diasuh oleh Kyai Amar dengan tuduhan ajaran sesat dan tudingan perzinahan yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa mereka akan meminta pembuktian dari para terlapor, termasuk pemilik akun Facebook atas nama JULI OONG AL RASYID dan TEXTIAN TAUFAN KHAN, yang menuduh Ponpes Ma’ Rifatulloh Kolo Saketi mengajarkan ajaran sesat.

Kasus ini bermula dari sebuah insiden pada tanggal 5 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, ketika kelompok yang diduga beranggotakan preman bayaran, beberapa oknum yang mengaku wartawan, dan individu lain, menyerang pondok pesantren tersebut.

Dalam insiden tersebut, tuduhan serius disebarkan melalui siaran langsung di Facebook, menyebut Kyai Amar sebagai “Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!!, Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul!!” Tuduhan ini membuat heboh warga sekitar dan mencoreng nama baik pesantren.

BACA JUGA :  Kaum Milenial Sambut Pencalonan Putra Mahkota Alam Hasibuan dalam Pilkada Padanglawas

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan,” kata Alfiansyah, menutup pernyataannya kepada media. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya penyebaran informasi palsu dan fitnah di era digital. (red/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *