Peristiwa

Dinas LHK Pemprov Sumut Sita Ekskavator yang Diduga Lakukan Perusakan Hutan di Karo

×

Dinas LHK Pemprov Sumut Sita Ekskavator yang Diduga Lakukan Perusakan Hutan di Karo

Sebarkan artikel ini
Sita Ekskavator
Satu ekskavator jenis capit yang diduga melakukan perusakan di kawasan hutan lindung Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, diamankan di Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.
Sita Ekskavator
Satu ekskavator jenis capit yang diduga melakukan perusakan di kawasan hutan lindung Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, diamankan di Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.

Asaberita.com, Medan – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyita satu unit ekskavator di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. Ekskavator tersebut diduga melakukan perusakan hutan tepatnya di Desa Rimo Bunga.

Ekskavator yang disita berjenis capit dan diduga telah menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung. Ekskavator tersebut beralasan menumbangkan pohon di kawasan hutan lindung karena jalan menuju lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) terlalu kecil untuk alat berat tersebut.

”Di duga alat berat tersebut menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung untuk masuk ke PKKNK, jadi untuk sementara kita sita ekskavatornya selama proses pemeriksaan,” kata Kepala Dinas LHK Yuliani Siregar di Kantornya, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Selasa (20/6).

BACA JUGA :  Pemko Binjai Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026

Kejadian ini terjadi setelah Polhut Dinas LHK Pemprov Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe dan Polres Karo menemukan ekskavator tersebut ke kawasan hutan pada 19 Mei 2023. Namun, petugas menemukan pohon-pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi PKKNK lindung Desa Rimo Bunga.

Saat akan melakukan penyitaan, petugas dihadang petugas koperasi yang memegang PKKNK dan pemilik ekskavator. Namun, petugas akhirnya mengamankan batang kayu yang tumbang dan satu unit excavator capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.

”Kita sita sebagai barang bukti selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung, bila terbukti bersalah tentu ada konsekuensinya kepada perusahaan atau pemilik alat beratnya,” kata Yuliani Siregar.

Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan. Karo salah satu daerah yang beberapa kali ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian lebih pemerintah.

BACA JUGA :  Abyadi Siregar: Bupati Labura Jangan Main-Main Kelola Layanan Kesehatan

”Kita tentu akan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dalam pemanfaatan kawasan hutan sedini mungkin, jadi kita upayakan pencegahan dan ini butuh kolaborasi dengan masyarakat selain pemerintah,” ungkap Yuliani Siregar. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *