MEDAN – Meski nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM) sudah sejak lama berkembang, namun masih terdapat diskriminasi terhadap orang-orang dalam sidroma down dalam memperoleh hak-haknya.
Hal tersebut terungkap dalam Diseminasi dan Penguatan HAM yang digelar melalui hybrid kerjasama Kementerian HAM dengan LBH Masyarakat, Jumat 6/12/2024).
Diseminasi dan Penguatan HAM itu mengangkat thema Sensitifikasi Hak – Hak Orang dengan Sindroma Down di Indonesia. Kegiatan ini diikuti beberapa perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Satker se-Indonesia.
Kegiatan yang dibuka Direktur LBH Masyarakat Albert Wirya itu, dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem beserta Tim Bidang HAM Kanwil Sumut.
Sementara sebagai narasumber seperti Plt. Dirjend Instrument dan Penguatan HAM, Kementerian HAM Dr. Harniati, SH.,LL.M diwakili Sari, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Ditjen HAM. Narasumber lain adalah Pendiri Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI) Dewi Tjakrawinata dan Self-Advocate YAPESDI Morgan Maze.
Para narasumber misalnya menggambarkan hak-hak orang-orang dalam sidroma down yang belum ter implementasikan dengan baik. Misalnya, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pekerjaan dan hak terhadap layanan umum.
Situasi pendidikan untuk anak dengan disabilitas intelektual, dimana Program Sekolah Inklusi yang di gaungkan, bahkan tidak menerima anak penyandang disabilitas intelektual menjadi siswanya. Ini karena mereka dianggap tidak cakap.
Padahal, orang dengan status sindroma down dapat berhasil dan sukses asalkan lingkungan di sekitarnya mendukung.*
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025
- Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin – Mei 26, 2025