BeritaPeristiwaSumatera Utara

Disperindag ESDM Sumut Bantah Tambang Kaolin di Asahan Ilegal

×

Disperindag ESDM Sumut Bantah Tambang Kaolin di Asahan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tambang Kaolin
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut, August SM Sihombing. (Foto: ist)

Asaberita.com, Medan — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Disperindag ESDM Sumut) membantah adanya aktivitas ilegal di lokasi pertambangan kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut, August SM Sihombing, kepada wartawan di kantornya, Rabu, 26 Juni 2024.

“Tidak ada saya mengatakan demikian, wartawan yang membuat berita itu yang tidak paham. CV. Sambara memiliki izinnya. Ini lagi proses perizinan yang kedua mereka lakukan. Paling lama mungkin sebelum Agustus nanti sudah selesai izin yang kedua itu,” ujar August.

Sebelumnya, sejumlah media online lokal memberitakan bahwa Disperindag ESDM Provinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing, mengatakan tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan dan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

BACA JUGA :  Muhamad Arfat Kadir Resmi Pimpin KONI Kota Binjai 2025–2029

Menanggapi pemberitaan media online lokal tersebut, August meluruskan informasi yang benar.

“Memang pernah ada wartawan yang datang kemari, tapi bukan seperti itu yang saya sampaikan terkait tambang kaolin di Asahan. Sudah lama itu mereka datang ke sini. Hampir tiap hari mereka mengirim link berita kepada saya. Tidak saya baca, karena aneh saja saya rasa berita-berita yang dikirim mereka ke saya. Ada tiga nomor yang mengirim. Apa lagi penjelasan yang saya sampaikan tidak seperti yang diberitakan oleh mereka itu,” kata August.

August pun menegaskan bahwa pihaknya akan memproses semua perizinan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Tadi staf saya kan sudah menyampaikan bahwa izin kedua CV. Sambara sedang dalam proses IUP OP-nya. Izin pertama mereka berakhir pada Agustus ini. Pada 2019 lalu mereka awalnya mengurus izin, yang datang ke sini kalau tidak salah namanya Aditya,” jelas August. (red/bs)

BACA JUGA :  Edy Rahmayadi: Atasi Banjir di Medan Butuh Penanganan Komprehensip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *