Scroll untuk baca artikel
#
HukumNasionalPeristiwaSumatera Utara

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

×

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Kasus Ganja Kabur
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

 

MEDAN — Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram dilaporkan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa bernama Syalihin GP alias Lihin (39) kabur sesaat setelah sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan selesai digelar. Saat itu, Syalihin diketahui masih berstatus tahanan dan menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (28/1/2026), Syalihin diduga keluar dari area pengadilan dengan mengendarai sepeda motor. Pelariannya disebut memanfaatkan kelengahan sistem pengamanan di lingkungan PN Lubuk Pakam. Aparat menduga kuat aksi tersebut melibatkan bantuan pihak lain, meski hal itu masih dalam pendalaman.

Mengetahui adanya tahanan yang kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah terdakwa telah berhasil ditangkap kembali.

BACA JUGA :  Guru, Pegiat Desa dan Pegiat Sosial Dewi Nurmalasari Maju Sebagai Caleg PKB Deliserdang

Syalihin diketahui merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika skala besar yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin dan delapan terdakwa lainnya. Sidang selanjutnya sejatinya dijadwalkan untuk agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Kaburnya terdakwa dengan ancaman hukuman mati ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan, khususnya di PN Lubuk Pakam.

Informasi yang berkembang menyebutkan, pengawalan tahanan dari lembaga pemasyarakatan hingga ke pengadilan selama ini hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa melibatkan unsur pengamanan lain, di tengah tingginya jumlah terdakwa yang menjalani sidang setiap hari.

BACA JUGA :  Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Jautir Simbolon Dituntut Maksimal dalam Kasus Tambang Ilegal

Sejumlah pihak menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum, terutama terkait prosedur pengawalan dan pengawasan terdakwa berisiko tinggi. Aparat berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi sekaligus langkah perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *