
Asaberita.com, Medan – Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Yogi Saputra Dewa dan Syahril, kurir sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi yang ditangkap bersama dua oknum anggota TNI. Tidak terima dengan vonis itu, kedua terdakwa mengajukan banding.
Pengacara kedua terdakwa, Rointan Manullang mengatakan pihaknya keberatan atas putusan yang dibacakan hakim. Sehingga mereka akan mengajukan banding.
“Terima kasih, Yang Mulia, putusan ini kami nyatakan banding, Yang Mulia,” kata Rointan Manullang di PN Medan, Rabu (7/6/2023).
Setelah mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dahlan bertanya kepada JPU Andalan Zalukhu untuk sikap hasil putusan yang telah dibacakan. Kemudian, Andalan mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya hakim PN Medan Dahlan menyatakan kedua terdakwa dijatuhi vonis mati.
“Satu menyatakan terdakwa Syahril bin Syafudin dan terdakwa Yogi Saputra Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan tindak pidana secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.
Dengan begitu hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana mati. Tiga menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim. (red/dks)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025