Hukum

Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Ajukan Banding

×

Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
2 Kurir Sabu Banding
Suasana sidang pembacaan vonis 2 terdakwa kurir 75 kg sabu di PN Medan.
2 Kurir Sabu Banding
Suasana sidang pembacaan vonis 2 terdakwa kurir 75 kg sabu di PN Medan.

Asaberita.com, Medan – Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Yogi Saputra Dewa dan Syahril, kurir sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi yang ditangkap bersama dua oknum anggota TNI. Tidak terima dengan vonis itu, kedua terdakwa mengajukan banding.

Pengacara kedua terdakwa, Rointan Manullang mengatakan pihaknya keberatan atas putusan yang dibacakan hakim. Sehingga mereka akan mengajukan banding.

“Terima kasih, Yang Mulia, putusan ini kami nyatakan banding, Yang Mulia,” kata Rointan Manullang di PN Medan, Rabu (7/6/2023).

Setelah mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dahlan bertanya kepada JPU Andalan Zalukhu untuk sikap hasil putusan yang telah dibacakan. Kemudian, Andalan mengatakan pikir-pikir.

BACA JUGA :  Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Bantah Isu Tangkap Lepas Tiga Pelaku Narkoba

Sebelumnya hakim PN Medan Dahlan menyatakan kedua terdakwa dijatuhi vonis mati.

“Satu menyatakan terdakwa Syahril bin Syafudin dan terdakwa Yogi Saputra Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan tindak pidana secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.

Dengan begitu hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana mati. Tiga menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim. (red/dks)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Dilaporkan, Kades Marindal II Diduga Tipu Caleg, Sekda Deliserdang: Kita Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *