PeristiwaSumatera Utara

Dorong Kemandirian Desa, Kantah Toba Gelar Sosialisasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

×

Dorong Kemandirian Desa, Kantah Toba Gelar Sosialisasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Pendampingan Usaha Reforma Agraria
Dorong Kemandirian Desa, Kantah Toba Gelar Sosialisasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

TOBA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba menggelar Sosialisasi Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria di Desa Hutanamora, Kecamatan Silaen, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pemanfaatan tanah hasil Reforma Agraria secara produktif dan berkelanjutan.

Kepala Kantah Toba, Marulam Siahaan menjelaskan, Reforma Agraria bukan hanya sebatas redistribusi atau legalisasi aset tanah, melainkan juga bagaimana masyarakat dapat mengoptimalkan lahan tersebut untuk usaha ekonomi. Melalui pendampingan ini, masyarakat diberikan ruang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan akses pasar, dengan dukungan program lintas sektor dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, hingga mitra offtaker.

“Tanah yang telah diserahkan kepada masyarakat tidak boleh berhenti pada kepemilikan semata. Harus ada nilai tambah ekonomi yang dirasakan. Karena itu, pendampingan usaha akses menjadi penting agar masyarakat mampu mandiri, produktif, dan sejahtera,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wamen ATR/BPN Lantik Pejabat Pengawas Kantah Toba, Dorong Profesionalisme dan Integritas Layanan Pertanahan

Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk berdiskusi langsung mengenai potensi usaha, akses permodalan, hingga peluang kemitraan dengan berbagai pihak. Diharapkan, sinergi tersebut mampu memperkuat fondasi perekonomian desa, sekaligus mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Program Reforma Agraria sendiri merupakan salah satu prioritas nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menciptakan pemerataan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya pendampingan usaha akses, tanah yang diperoleh masyarakat dapat benar-benar menjadi sumber kehidupan dan kemajuan bersama.

(ABN/basri)

hasanbasri
Latest posts by hasanbasri (see all)
BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Pematangsiantar Jalin Kerjasama dalam Penataan Kelembagaan Penerima Akses Reforma Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *