Asaberita.com, Medan — Rahmad Sidik SH MH, Penasehat Hukum (PH) tersangka Firdaus Sitepu alias Daus, membeberkan ikhwal pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan berinisial LS di Pancur Batu pada Desember 2023 lalu yang dilakukan oleh Fery Haryanto alias Peker.
Rahmad pun mengakui bahwa pelaku pelemparan bom molotov yang saat ini sudah ditangkap oleh Polrestabes Medan, merupakan orang suruhan Daus. Pelemparan bom molotov itu dilakukan ke rumah LS karena adanya sakit hati Daus kepada LS.
Dijelaskan Rahmad Sidik, bahwa kliennya Firdaus Sitepu yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pancurbatu karena kasus narkoba, telah membuka lapak judi di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Sebelum membuka lapak judi, kliennya berkoordinasi dengan oknum wartawan LS yang mengaku bisa mengondisikan situasi dan kondisi di lapangan.
“Jadi sebelum dia (Daus) buka lapak judi, dia koordinasi dengan LS, dia beranggapan si LS ini bisa mengondisikan keadaan di lapangan supaya lebih steril,” kata Rahmad Siddik kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) sore.
Rahmad menjelaskan bahwa setelah adanya kesepakatan, tersangka Daus membuka lapak judi pada Juli 2023. Setelah operasi dimulai, LS kerap mendatangi barak judi untuk berinteraksi lebih lanjut.
“Setelah itu, ternyata si LS ini sering datang ke barak. Berdasarkan keterangan Firdaus Sitepu, LS ini datang untuk meminta sabu dan uang mingguan,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Rahmad, pada Oktober 2023, LS meminta jatah mingguannya dinaikkan. Saat itu, tersangka Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Lantaran tidak disanggupi permintaannya, LS memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.
“Karena dia tidak sepakat, akhirnya lapak judi itu digerebek oleh Polsek Pancurbatu,” terangnya, sembari mengatakan bahwa Daus beberapa kali membuka lapak judi di lokasi berbeda, tapi karena terus diberitakan LS maka lapak judinya kembali digrebek.
Karena tersangka resah dengan situasi tersebut, sambung Rahmad, akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya, tersangka Fery Haryanto alias Peker, untuk memberikan peringatan kepada LS dengan cara melempar bom molotov ke rumahnya.
“Tujuannya bukan untuk membakar atau menyebabkan kerugian besar, hanya untuk memberikan pelajaran,” sebutnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya.
Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap Fery Haryanto alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah wartawan berinisial LS di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa pelaku dibayar oleh Daus yang lebih dulu ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
“Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,” kata Teddy Marbun, Jumat (12/7/2024).
Polisi menjelaskan, dua pelaku melempar bom molotov karena merasa sakit hati akibat pemberitaan tentang barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.
Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Tim)
- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Kerahkan 108 Personel dalam Patroli Gabungan - Oktober 6, 2024
- LKBH AMPI Deliserdang Resmi Dilantik, Tegaskan Dukungan untuk Asri Ludin Tambunan - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah dan Pilkada - Oktober 6, 2024