
Asaberita.com, Medan – DPD PDI Perjuangan Sumut sukses laksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II yang dilaksanakan dengan penerapan Prokes ketat di Tiara Hotel & Convention Hotel pada Sabtu (12/6/2021).
Hadir secara langsung dalam Rakerda tersebut diantaranya, Ketua DPP yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut H Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris DPD Dr Sutarto, Bendahara dr Meriahta Sitepu dan jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut.
Juga hadir anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka bersama Dr Sofian Sam sebagai pemateri tentang Desa Presisi, para kader kepala daerah, ketua DPC, pengurus badan dan sayap partai se Sumatera Utara.
Para pengurus partai lainnya dalam hal ini sekretaris dan bendahara, anggota DPRD Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan sebagai peserta mengikuti Rakerda secara virtual, termasuk anggota DPR RI dari Dapil Sumut.
Persidangan berjalan cukup lancar dan berhasil memutuskan berbagai program perjuangan partai untuk dilaksanakan satu tahun kedepan. Adapun berbagai keputusan yang dihasilkan sebagai berikut :
Program Perjuangan Partai
Untuk program perjuangan partai dibidang kedaulatan pangan, PDI Perjuangan Sumut akan mendorong peningkatan produksi berbagai komoditas pertanian dan perikanan melalui teknologi dan manajemen, diversifikasi konsumsi pangan, meningkatkan efesiensi dan aksebilitas distribusi serta koneksitas antar wilayah.
Untuk itu, PDI Perjuangan mendukung program lumbung pangan (food estate) di Sumatera Utara, sebagai upaya strategis untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan.
PDI Perjuangan harus mendorong pemerintah Provinsi/Kab/Kota di Sumatera Utara untuk mengeluarkan kebijakan pembangunan pertanian berbasis desa, dan kelautan perikanan secara terintegrasi dari hulu (produksi), industry pengolahan dan pengemasan sampai hilir (pasar).
Mendorong peningakatan kapasitas (capacity building) para petani dan nelayan melalui program DITLATLUH (Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan), berbasis UMKM secara sistematis dan berkesinambungan bagi warga partai dan masyarakat lainnya.
Untuk bidang agraria, PDI Perjuangan Sumut mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan tanah sesuai dengan peruntukannya di seluruh wilayah Sumatera Utara, baik tanah ulayat, tanah adat dan bentuk penguasaan tanah lainnya.
Terkait HGU yang bermasalah, harus diserahakan kepada kepala daerah untuk memberikan rekomendasi memperpanjang atau tidak, persoalan tapal batas kehutanan meliputi Peraturan Menteri kehutanan dan lingkungan hidup dan SK Kehutanan yang tidak sesuai dengan SK Menteri Kehutanan serta tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan, maka PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemetaan ulang.
PDI Perjuangan juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap setiap perusahaan yang terindikasi melakukan pengerusakan lingkungan hidup, fasilitas publik dan pelanggaran pengelolaan hak konsesi untuk ditindak sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama di Kabupaten Mandailing Natal, Toba, Asahan dan Dairi. Dan bilamana ditemukan fakta-fakta yang melanggar hukum, maka PDI Perjuangan akan melakukan upaya pendampingan politik dan upaya hukum lainnya.
Program lainnya yakni membangun dan mendorong secara sistemik akses kepada para petani, nelayan dan rakyat kecil terhadap sumber modal, teknologi, infrastruktur, pasar, informasi dan asset ekonomi produksi lainnya. Untuk itu Partai harus membangun aksebilitas, komunikasi dan koordinasi dengan legislatif dan eksekutif.
Di bidang infrastruktur, PDI Perjuangan Sumut mendukung sepenuhnya rencana pembangunan Jalan Tol Medan – Berastagi.
Untuk bidang budaya, dengan memperhatikan pentingnya Cagar Budaya maka PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah untuk melindungi, melestarikan dan mengembalikan fungsi Cagar Budaya sebagai mana mestinya.
Sedangkan dibidang progam ekonomi kerakyatan, PDI Perjuangan Sumut mendorong penguatan program-program kerakyatan yang bersifat penguatan ekonomi yang dapat diperjuangkan oleh Anggota Fraksi PDIP DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota, maka diminta kepada DPC Partai untuk menyampaikan kepada PAC-PAC Partai agar membentuk kelompok tani dan koperasi.
Selanjutnya, dibidang pemberdayaan desa, PDI Perjuangan Sumut meminta kepada Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah melalui Pergub maupun DPRD melalui Perda untuk memperjuangkan Desa Presisi yang berbasis data dan dilakukan secara berkesinambungan.
PDI Perjuangan Sumut juga meminta Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah untuk berkantor di desa minimal satu kali dalam seminggu untuk mendekatkan diri dan mengetahui secara langsung problem yang ada di desa-desa.
Dan dalam rangka Bulan Bung Karno, seluruh kader Partai yang ada di struktural, legislatif dan kepala daerah (kader partai), diminta untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menggelorakan dan mengobarkan pemikiran, ajaran dan kepeloporan Bung Karno, dalam tindakan di daerah dan dapil masing-masing.
Program Organisasi
Untuk program organisasi di bidang politik lokal, dalam Rakerda ini ditegaskan kembali kepada struktur partai agar ikut secara proaktif dalam memberi masukan, pemikiran dan saran setiap Kegiatan Musrembang sesuai tingkatan, dan jadwal Musrenbang agar dapat diinformasikan oleh petugas partai yang ada di legislatif dan eksekutif.
Sedangkan di bidang Kaderisasi dan Organisasi, PDI Perjuangan mendorong struktur Partai agar lebih aktif dalam melakukan rekrutmen kader dan mengintensifkan proses KTA-nisasi, sebagai langkah strategis perluasan anggota partai di daerah masing-masing.
Memastikan bahwa konsolidasi partai mulai dari anak ranting, ranting, PAC, sayap partai dan badan-badan partai harus sudah selesai pada bulan Desember 2021.
Memberikan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak mendukung keputusan partai dan memberikan sanksi kepada kader partai yang terbukti melanggar AD/ART dan peraturan partai lainnya.
Untuk bidang Komunikasi dan Informatika, seluruh kader partai diminta untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian dalam penggunaan IT (medsos, FB, IG dan lain-lain) untuk mensosialisasikan program dan kegiatan kepartaian.
Untuk bidang Pemberdayaan Kantor Partai, dalam Rakerda ini disepakati setiap Kantor Partai harus digunakan sebagai pusat pergerakan, harus menjadi Posko Pengaduan dan Keluhan Rakyat.
Untuk itu, pengurus Partai sesuai tingkatan harus menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat dikordinasikan oleh DPC dan DPD Partai untuk disampaikan dan diperjuangkan oleh Anggota Fraksi dan KDH kader partai dan atau disampaikan ke DPP Partai. Selain sebagai pusat pengaduan, keluhan dan pergerakan rakyat, kantor partai juga harus dijadikan sebagai Rumah Kebudayaan.
Kemudian, dalam hal pengadaan atribut partai (seragam dan bendera) sampai ke tingkat ranting, badan dan sayap partai, dilakukan secara gotong royong oleh DPD, DPC, Fraksi (DPR RI, Provinsi, Kab/Kota) dan Kepala Daerah yang berasal dari kader PDI Perjuangan.