DPP BIMA Ungkap Dugaan Penyimpangan dan Mark Up Harga dalam Pengadaan Buku di Disdikbud Medan

Buku
Buku Matematika 4 SD, Kurikulum Merdeka, kode F1311114, seharga Rp106.000 berdasarkan Siplah PT Y. Buku ini merupakan salah satu buku dari 4 judul buku yang 'wajib' dipesan Kepsek SD se Kota Medan ke percetakan 'mitra Dinas' PT Y.
Buku
Buku Matematika 4 SD, Kurikulum Merdeka, kode F1311114, seharga Rp106.000 berdasarkan Siplah PT Y. Buku ini merupakan salah satu buku dari 4 judul buku yang ‘wajib’ dipesan Kepsek SD se Kota Medan ke percetakan ‘mitra Dinas’ PT Y.

Asaberita.com, Medan – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Aktual (DPP BIMA), mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan mark up harga dalam pengadaan buku pelajaran untuk siswa/i sekolah dasar di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Ketua Umum DPP BIMA Ali Lubis mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, pengadaan buku pelajaran bagi siswa/i sekolah dasar sederajat di bawah jajaran Disdikbud Kota Medan, yang sumber dananya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Pendidikan yang dikelola sekolah, telah menyalahi aturan dan tak sesuai dengan Peraturan Mendikbud Dikti No.14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Sekolah.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi dan keterangan yang berhasil kami himpun, para kepala sekolah SD di Kota Medan diarahkan dan ‘diwajibkan’ membeli buku pelajaran TA 2023, minimal 4 judul buku untuk setiap kelas ke percetakan mitra Dinas yang telah ditentukan. Dan menurut informasi yang mengarahkan adalah K3S kota dan kecamatan serta disetujui pejabat DIsdikbud Kota Medan,” kata Ali Lubis, kepada wartawan, Sabtu (25/2) di Medan.

Para kepala sekolah, jelasnya, diultimatum untuk mengikuti arahan itu, karena jika tidak posisinya sebagai kepala sekolah terancam digeser atau dicopot. “Ada pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya. Dan dari informasi ya g diperoleh, pihak ketiga itu menyebut sebagai ‘orang-orangnya’ kerabat Walikota Medan yang ‘bermain’ dalam proyek ini,” jelas Ali Lubis.

“Kami menduga ada persekongkolan jahat antara pihak ketiga, pejabat Disdikbud Kota Medan yang membidangi SD, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kotamadya dan kecamatan dengan percetakan PT Y yang beralamat di Jakarta, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan mengarahkan para Kepsek SD untuk membeli buku dari percetakan PT Y.

BACA JUGA :  Alumni Ilmu Komunikasi FIS UIN Sumut Sumbang 250 Buku

Dalam proyek ini, ucap Ali Lubis, PT Y diduga telah menjanjikan komitmen fee hingga 50% dari setiap pembelian buku yang dikoordinir melalui Disdikbud Medan. Sehingga, lanjut Ali, PT Y diduga telah me-mark up harga buku. Dimana, dari Siplah yang tertera untuk buku-buku pelajaran Kurikulum Merdeka dan buku pendamping yang ditawarkan, harganya antara Rp66.000 – Rp106.000.

Padahal, lanjut Ali, informasi dari sejumlah kepala sekolah yang didapat, untuk buku-buku kurikulum merdeka dan buku pendamping yang ditawarkan dalam Siplah PT Y, harga riilnya bila dipesan ke percetakan lain hanya berkisar antara Rp25.000 – Rp40.000.

Sehingga, ucapnya, diduga kuat ada mark up harga buku, dan para kepala sekolah ‘terpaksa’ harus tetap membeli buku itu meski menyalahi aturan Permendikbud Dikti No.14 Tahun 2020, karena takut tergeser posisi atau dicopot dari jabatan kepala sekolah bila tidak mengikuti arahan itu.

Tak hanya untuk pembelian buku, lanjut Ali, para Kepsek SD juga ‘diwajibkan’ untuk memesan naskah soal ujian dan lembar jawaban tengah semester dan akhir semester ke percetakan mitra Dinas yang ditentukan, yakni CV MCG yang beralamat di Medan. Padahal beberapa tahun belakangan, itu sudah dicetak sendiri oleh pihak sekolah.

Dan untuk menyikapi sejumlah persoalan ini, ujar Ali Lubis, DPP BIMA sebagai organisasi yang konsen dalam membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum, dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 28 Februari 2023.

BACA JUGA :  Polri Umumkan Penangkapan Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel

Dalam aksi ini, lanjut Ali, pihaknya akan meminta Kejari Medan dan Kejatisu untuk menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dan mark up harga buku untuk siswa/i SD di Kota Medan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam hal ini.

DPP BIMA juga meminta APH untuk menyelidiki dan memeriksa pihak ketiga dan PT Y yang diduga telah melakukan persaingan usaha tidak sehat dan me-mark up harga buku demi keuntungan pribadi dan kelompoknya, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

“Kami meminta Kejatisu untuk menindak dan memberi sanksi hukum sesuai atauran yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terlibat, bila setelah dilakukan penyelidikan dugaan yang kami sampaikan ini benar adanya. Dan kami juga meminta Walikota Medan untuk memberi sanksi administratif berat terhadap oknum-oknum di Disdikbud Medan yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar yang coba dihubungi wartawan via telepon WhatsApp, Sabtu (25/2), untuk mengkonfirmasi hal ini tidak menjawab panggilan telepon, meski nada dering panggilan terdengar. Saat konfirmasi juga coba dilakukan ke Kabid SD Disdikbud Kota Medan Bambang Sudewo, juga tidak menjawab. Konfirmasi via pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak ditanggapi meski sudah terlihat centang 2, tanda konfirmasi yang dikirim telah dibaca. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *