BINJAI — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di sebuah pusat kebugaran di Kota Binjai. Seorang karyawan berinisial FI mengaku mengalami penundaan gaji disertai perlakuan verbal yang tidak pantas saat menjalankan pekerjaannya di Gym GKG yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota.
Kepada awak media, FI menyampaikan bahwa dirinya hanya menuntut hak normatif sebagai pekerja, yakni menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, ia mengaku kerap menerima caci maki hingga dugaan intimidasi dari pihak manajemen.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja. Tapi yang saya terima justru penundaan gaji dan kata-kata kasar saat bekerja,” ujar FI saat ditemui di kawasan Binjai, Sabtu (28/3/26).
FI juga menduga bahwa praktik serupa tidak hanya dialaminya, melainkan juga oleh karyawan lain sebelumnya. Hingga kini, ia menyatakan belum menerima hak upahnya dan berencana menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan.
Penundaan pembayaran upah tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar upah pekerja tepat waktu. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.
Selain itu, dugaan penghinaan atau caci maki yang disampaikan oleh atasan kepada pekerja juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal 433 dan Pasal 436 mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Gym GKG, termasuk pemilik berinisial SN. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat lokal. Praktik hubungan kerja yang tidak adil tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan dalam dunia kerja.
FI menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia, termasuk melibatkan pihak berwenang, hingga upah yang menjadi haknya dibayarkan sepenuhnya.
(ABN/Qhusyai)
- Reuni 60 Tahun SMPN 10/12 Medan, Dari Nostalgia Sekolah hingga Memperkuat Solidaritas Alumni – Maret 31, 2026
- Pemko Binjai Tetapkan 7 April Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Bandung, 13 Pedagang Disiapkan Relokasi – Maret 31, 2026
- Pemkab Madina Kembali Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana, Banyak Infrastruktur Belum Pulih – Maret 31, 2026











