HukumMedan

Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak

×

Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak

Ketua DPW PWDPI Sumut Soroti 40 Puskesmas Lainnya di Medan

MEDAN – Dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Sentosa Baru kembali mencuat ke permukaan, memunculkan keprihatinan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Medan. Temuan ini diduga bukan hanya terjadi di satu puskesmas, melainkan juga di 40 puskesmas lainnya yang tersebar di kota Medan.

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Medan yang mencatat adanya kelebihan bayar dana BOK dan JKN sebesar Rp23.300.000 di Puskesmas Sentosa Baru. Namun, jumlah ini kemudian berubah menjadi Rp205.900.000, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan publik.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, menyoroti perubahan angka dalam Laporan Hasil Akhir (LHA) tersebut. “Kami menduga ada indikasi kongkalikong antara pihak puskesmas dan Inspektorat. Perubahan angka dalam LHA ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya, Sabtu (26/1/2025) di Medan.

Dinatal juga menambahkan bahwa LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara yang dipimpinnya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. “Kami memiliki bukti awal dari Puskesmas Sentosa Baru. Ini akan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi serupa di 40 puskesmas lainnya di Medan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Investigasi Perma Labusel Temukan Dugaan Korupsi di Bappeda Litbang dan Perukim

Selain itu, Dinatal mengungkapkan bahwa kepala Puskesmas Sentosa Baru, dr. Hari Putra Dermawan, dalam konferensi pers pada Agustus 2024 lalu, mengakui perubahan angka kerugian yang awalnya Rp205 juta menjadi Rp23 juta. Namun, pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan.

Kritik terhadap Pengelolaan Dana BOK dan JKN
Dinatal juga mempertanyakan langkah Inspektorat yang menyebut bahwa dugaan ini sudah ditangani oleh Inspektur Khusus (Irbansus). Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata terhadap pihak-pihak terkait. Bahkan, pengembalian atas kelebihan bayar menjadi beban bagi pegawai puskesmas, termasuk mereka yang telah pensiun.

“Kami mempertanyakan mengapa pegawai puskesmas harus membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk menutupi kelebihan bayar. Apakah ini langkah yang adil?” tegas Dinatal.

Selain itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Medan sebelumnya, Taufik Ririansyah, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana BOK dan JKN sejak 2021 hingga 2023. Namun, langkah ini dinilai belum cukup untuk membersihkan citra pelayanan kesehatan di Medan.

BACA JUGA :  Prof Katimin : Hukum Harus Menjadi Panglima di Negeri Ini

Dinatal Lumbantobing berharap Inspektorat Medan bertindak dengan transparansi dan integritas. “Inspektorat harus jujur dan terbuka kepada publik, memberikan kepercayaan, dan memastikan tidak ada keberpihakan dalam pengusutan kasus ini,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, yang mendesak adanya penyelesaian yang adil dan transparan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama di sektor kesehatan. (ABN/Rizky Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *