
Asaberita.com, Medan – Air bersih merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan manusia. Ketersedian air bersih yang berkualitas dan rutin, akan menjamin kesehatan masyarakat dan akan melahirkan SDM yang kuat dan kompetitif.
Demikian pentingnya manfaat air bersih, sehingga dalam konstitusi kita, air dikuasai oleh negara. Oleh karena itu pula, maka dalam penyediaan air bersih untuk kebutuhan rakyat, merupakan tanggungjawab negara, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Selain menyediakan air bersih, pemerintah juga bertanggungjawab dalam pengembangan, pelayanan sarana dan prasarana serta distribusinya ke masyarakat”.
Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Artha Berliana Samosir, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perusahan Umum Daerah Air Bersih Tirtanadi Sumatera Utara pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (30/6/2021).
Untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat akan air bersih, melalui Perda No. 11 Tahun 1979 Pemprov Sumut telah mendirikan Perumda Air Minum Tirtanadi. Bertahun-tahun BUMD ini telah menyalurkan ribuan kubik air bersih untuk kebutuhan ratusan ribu bahkan jutaan masyarakat Sumut setiap harinya.
Sehingga semestinya, BUMD ini telah tumbuh dan berkembang menjadi perusahan besar, profesional, mandiri dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Sumut. bukan sebaliknya dan bahkan menjadi beban pemerintah daerah, sebut Arta yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumut melalui Dapil 1 Medan A.
Artha Berliana melanjutkan, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan primer bagi seluruh anggota masyarakat, maka segala upaya harus terus dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada rakyatnya.
Salah satu bentuk tanggungjawab tersebut adalah perubahan peraturan-peraturan daerah tentang penyediaan air bersih yang disesuaikan dengan perkembangan dinamika pembangunan dan peraturan-peraturan di atasnya, imbuh Arta Berliana.