HukumPeristiwaSumatera Utara

FJP Kecam Tindakan Arogan Dinas PUPR Sumut yang Usir 3 Wartawan

×

FJP Kecam Tindakan Arogan Dinas PUPR Sumut yang Usir 3 Wartawan

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Usir Wartawan
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pemerintah (PJP) mendatangi Dinas PUPR Sumut sebagai bentuk protes atas pengusiran 3 orang wartawan yang ingin melakukan peliputan di instansi itu.
Dinas PUPR Usir Wartawan
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pemerintah (PJP) mendatangi Dinas PUPR Sumut sebagai bentuk protes atas pengusiran 3 orang wartawan yang ingin melakukan peliputan di instansi itu.

Asaberita.com, Medan — Forum Jurnalis Pemerintah (FJP) Sumatera Utara (Sumut) mengecam tindakan arogansi dan ucapan rasis terhadap insan pers yang sedang melakukan tugas jurnalistik oleh oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Sumut.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 10 Januari 2024 lalu, seorang oknum Security di Dinas PUPR dengan arogan mengusir 3 wartawan yang hendak mencari informasi untuk dapat diberitakan kepada masyarakat.

Tidak saja arogan dengan melakukan pengusiran, oknum Security itu juga mengucapkan kata-kata rasis terhadap wartawan. Diduga, perbuatan arogan oknum Security itu karena diperintah oleh pejabat di instansi tersebut yang merasa terganggu akan kehadiran wartawan.

Sekretaris FJP Sumut Selamat Purba, menyatakan sangat menyayangkan sikap arogansi dari oknum Security yang mengusir 3 rekan jurnalis.

“Kemarin, ada rekan-rekan kami sesama jurnalis mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan saat melakukan liputan di Dinas PUPR. Mereka mendapat tindakan arogansi dari Satpam, mereka diusir dan dicaci dengan nada yang rasis. Kita mengecam sikap arogansi ini. Dan informasi yang kami peroleh, Satpam itu disuruh oleh Sekretaris Dinas PUPR. Ini sangat kita sayangkan kenapa ada pejabat yang bersikap demikian, anti terhadap wartawan,” kata Selamat Purba, Minggu (14/1/2024).

BACA JUGA :  PUPR Sumut Pastikan Kelebihan Bayar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Telah Dikembalikan ke Kas Daerah

Bang Purba (sapaan akrabnya) menjelaskan lebih lanjut, setelah mendapat informasi ia dan rekan-rekan jurnalis dari FJP langsung mendatangi Dinas PUPR yang beralamat di Jalan Sakti Lubis pada Jumat (12/1) lalu, untuk meminta penjelasan tindakan arogansi dan pengusiran 3 wartawan.

Ia juga menyebut kedatangan dirinya dan pengurus FJP, juga dimaksudkan untuk memberikan semangat serta dukungan moral kepada 3 wartawan yang diusir, yakni Wilson Chaniago, Jasrial Husin dan Safrial Sikumbang yang juga pengurus FJP Sumut.

“Kedatangan kita FJP kemari, ingin meminta penjelasan terhadap tindakan arogansi ini, selain itu kita juga memberikan dukungan moral kepada rekan kita yang diusir. Karena mereka pengurus FJP juga”, terang bang Purba.

Jasrial Husin salah satu wartawan yang diusir mengatakan dirinya dan 2 rekan wartawan lain masuk ke Dinas PUPR dan duduk di kantin untuk mencari informasi, namun tiba-tiba mereka langsung diusir seorang Satpam.

“Pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 kemaren, saat kami duduk di kantin Dinas PUPR, seorang Satpam mendatangi kami dan menyuruh kami keluar. Kami tanya kenapa kami disuruh keluar, dan Satpam itu menjawab ia diperintahkan oleh Sekretaris Dinas untuk menyuruh kami keluar”, terang Jasrial Husin yang merupakan Bendahara FJP Sumut.

BACA JUGA :  HUT ke-76 Bhayangkara dan Sambut Iduladha, Pewarta Bagikan Sembako kepada Wartawan dan Kaum Duafa

Tetapi, saat pengurus FJP datang ke Dinas PUPR, oknum Satpam dan Sekretaris Dinas yang diketahui bernama Aldun, tidak berada di tempat.

Selamat Purba mengatakan, berdasar informasi yang mereka peroleh, pengusiran terhadap 3 wartawan itu karena Sekretaris Dinas PUPR beralasan para wartawan itu tidak melapor ke pos Security saat masuk ke lingkungan Dinas PUPR.

Bang Purba pun menyayangkan sikap dan pernyataan dari Sekretaris Dinas PUPR Aldun. Menurutnya, media itu sahabatnya semua dinas, dan setiap jurnalis itu mitra kerjanya pemerintah.

“Jurnalis yang bekerja sesuai profesinya untuk menggali dan mendapatkan informasi publik, dilindungi undang-undang yakni UU No.40/1999 Tentang Pers. Dan barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, ada ancaman hukuman pidananya,” tegas Selamat Purba. (red/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *