MEDAN – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) berharap Presiden RI, Prabowo Subianto turun tangan menyeleseikan konflik lahan Sari Rejo, Polonia.
Konflik lahan seluas 260 hektar dimaksud ialah antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan TNI-AU Lanud Soewondo.
“Kita berharap Presiden Prabowo turun tangan menyelesaikan konflik lahan warga yang diklaim TNI-AU Lanud Soewondo, Medan. Surat yang berkaitan dengan itu sudah kirimkan ke Presiden,” ujar Ketua Umum Formas, Riwayat Pakpahan menjawab sejumlah wartawan di Medan, Jumat, 17 Januari 2025.
Lebih lanjut dijelaskan Pakpahan, dalam surat tersebut disampaikan materi permohonan Formas antara lain penerbitan sertifikat lahan 260 hektar milik warga lewat program Pemerintah yang dinamakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kita masih menunggu balasan surat ini. Kita berahap, ada langkah penyelesaian secara konkrit dan cepat. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah jangan sekadar manyampaikan wacana dan lips service semata,” jelas Pakapahan.
Sebelumnya, Pakpahan mengungkapkan, ada angin segar ketika Presiden Jokowi semasa aktif Waktu itu kembali memanggil Edy Rahmayadi selaku gubernur dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara.
“Salah satu agendanya pembahasan penyelesaian konflik tanah Sari Rejo. Bapak Presiden sudah turun tangan langsung Waktu itu. Namun hingga habis masa jabatannya, Pak Jokowi tak bisa menuntaskan konflik ini,” ungkap Pakpahan sembari mengaku sudah tinggal dan menetap di Sari Rejo sejak Tahun 1974.
Selain itu, menurut Pakpahan, sudah tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut ini.
“Permasalahan tanah warga Kelurahan Sari Rejo ini sudah tuntas jika mengacu pada hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo yang membahas permasalahan pertanahan di Sumatera Utara salah satunya tanah Sari Rejo bersengketa dengan TNI AU Lanud Soewondo,” kata Pakpahan.
Kemudian, Pakpahan menegaskan, surat yang dikirimkan terakhir kepada Presiden dan Menteri Agraria pada 12 Januari 2025 tersebut merupakan bentuk perjuangan 40 ribu rakyat di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang tak pernah surut.
“Presiden telah berganti. Semoga ada perhatian terhadap tanah kami yang telah kami perjuangkan bertahun-tahun. Apalagi, sesuai surat dari Kantor Staf Presiden (KSP) No B-36/KSP/D.II/06/2020 tanggal 24 Juli 2020 konflik tanah antara masyarakat non TNI dan TNI AU Lanud Soewondo termasuk kriteria penyelesaian K2. Artinya tinggal nunggu penyelesaian administrasi,” tegas Pakpahan.
Sebagai informasi, rakyat telah mendiami lahan seluas 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut sejak tahun 1948 secara turun temurun.
Namun, TNI-AU Lanud Soewondo mengklaim lahan yang dihuni rakyat sejak tahun 1948 secara turun temurun itu sebagai asetnya.
Padahal, putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, inkracht No. 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 telah memenangkan masyarakat.
Apalagi saat ini, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan tanah seluas 260 hektar telah berdiri rumah warga yang padat serta fasilitas umum seperti Kantor Kelurahan Sari Rejo, 9 masjid, 2 musala, 3 gereja, 1 kuil Sikh, 4 kuil Tamil, 10 sekolah.
Kemudian 5 rumah sakit dan klinik, 2 lokasi pekuburan muslim, 2 pasar tradisional, jalan umum.
Fasilitas lainnya listrik PLN, PDAM, Telepon yang menunjukkan sebagai kawasan hunian yang mandiri dalam wilayah administrasi Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
(ABN/Rijam Kamal)
- Pastikan Kesiapan Prasarana Jalan Hadapi Mudik 2025, Dishub Sumut Berangkatkan Tim Terpadu Lakukan Survei – Februari 10, 2025
- Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Apresiasi Penetapan Bobby-Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih – Februari 10, 2025
- Ratusan Siswa SMKN 10 Medan Gagal Daftar SNBP, Sutarto Desak Disdik Sumut Cari Solusi – Februari 10, 2025