Medan – Status Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan Irwansyah Gultom menjadi sorotan setelah diketahui masih aktif beracara sebagai advokat di tengah menjabat pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).
Hal itu terungkap ketika Irwansyah Gultom beracara dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Tebing Tinggi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5).
Praktik rangkap jabatan antara pimpinan BUMD dan profesi advokat dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun konflik kepentingan.
Secara hukum, memang tidak ada larangan yang secara eksplisit menyebut direktur utama BUMD tidak boleh berstatus advokat. Namun, apabila masih aktif beracara di pengadilan sebagai advokat, hal itu dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum dan benturan kepentingan.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
Di sisi lain, direksi BUMD memiliki kewajiban menjalankan pengurusan perusahaan daerah secara profesional, independen, dan menghindari konflik kepentingan. Direksi juga dituntut fokus penuh terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
Karena itu, apabila seorang Dirut BUMD masih aktif menerima kuasa, beracara di persidangan, atau menjalankan praktik litigasi, maka hal tersebut berpotensi dipersoalkan karena dapat mempengaruhi independensi jabatan dan fokus pengelolaan perusahaan daerah.
Status tersebut juga dapat diuji melalui aturan internal BUMD, peraturan kepala daerah, kontrak pengangkatan direksi, kode etik advokat, maupun mekanisme organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia.
Seorang direktur utama BUMD semestinya fokus menjalankan tugas pengurusan perusahaan daerah dan tidak aktif menjalankan praktik litigasi di pengadilan apabila berpotensi mempengaruhi independensi profesi maupun jabatan.
Diketahui Irwansyah Gultom resmi dilantik sebagai Direktur Utama PUD Rumah Potong Hewan Medan bersama jajaran direksi perusahaan daerah lainnya oleh Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas pada Senin (5/1/2026).
Secara terpisah, Irwansyah Gultom belum memberikan tanggapan terkait masih aktif beracara meskipun menjabat sebagai Dirut BUMD. Hingga berita ini ditayangkan, Irwansyah masih mengikuti persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.











