Asaberita.com, Medan – Konflik internal Partai Demokrat masih belum mereda. Beberapa pihak terutama kader Demokrat yang tidak puas dengan kepemimpinan Ketum AHY dan Ketua Majlis Tinggi Partai Demokrat SBY, mendesak KLB untuk menuntaskan kisruh di tubuh Partai Demokrat.
Kordinator Forum Aktifis 98, Muhammad Ikhyar Velahati, menghimbau kepada para pihak yang bertikai di Partai Demokrat agar menggunakan Mahkamah Partai dalam penyelesaian konflik.
“Para pihak yang berkonflik di Partai Demokrat agar mengedepankan hukum dan perundang-undangan dalam penyelesaian konflik di internal Parpol. Dalam UU Paŕpol No 2 Tahun 2011, sudah jelas penyelesaian dan solusi ketika ada konflik internal parpol, yaitu pasal 32 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan Mahkamah Partai memutuskan perselisihan tersebut berdasarkan AD/RT,” kata Ikhyar Velayati, di Medan, Selasa (2/3).
Ikhyar mengatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dan diakui oleh pemerintah. Jadi tidak perlu lagi berteriak-teriak KLB atau saling memecat, semua harus patuh hukum.
“Rakyat sekarang sedang susah akibat pandemi covid-19 dan ekonomi juga menurun. Justru saat ini semua pihak harus saling membantu dan bergotong royong dengan pemerintah untuk keluar dari krisis ini,” tuturnya.
Kecuali, imbuh Ikhyar, memang konflik ini cuma prank atau lelucon untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas partai.
“Tetapi membuat lelucon atau prank dalam situasi sulit seperti ini sepertinya kurang etis dan tidak beradab,” tegas Ikhyar.
- BNPT dan KPTIK Kembali Sukses Gelar Kompetisi Jurnalis Kebangsaan di UAJY - September 9, 2024
- Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Lakukan Pengukuran Redistribusi Tanah di Lima Nagori - September 9, 2024
- Jemput Aspirasi: Putra Mahkota Silaturahmi dengan Warga Pir Trans Sosa 1A - September 9, 2024